HOME  ⁄  Nasional

Mengenal Peran Kedokteran Forensik dalam Penegakan Hukum

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Mengenal Peran Kedokteran Forensik dalam Penegakan Hukum
Pantau - Ilmu kedokteran forensik memiliki peran untuk kepentingan penegakan hukum dan peradilan. Keilmuan ini setidaknya diperlukan para ahli untuk mengungkapkan dua hal ketika terdapat kematian manusia yang diyakini mencurigakan.

"Pertama, apakah suatu tindak pidana benar terjadi. Kedua, apakah terdakwa adalah pelaku dari tindak pidana tersebut," kata Ketua Umum Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia DR. dr. Ade Firmansyah Sugiharto, Sp.F.M(K) dalam sebuah talkshow di TV swasta nasional, Jumat (22/7/2022).

Ade menjelaskan dokter forensik bersama tim lain bisa terlibat sejak di tempat kejadian perkara (TKP). Dokter forensik mencari barang bukti biologis dan melihat kondisi jenazah sebelum dievakuasi dari TKP.

"Biasanya di Indonesia kita terlibat di instalasi forensik yang biasanya terdapat di rumah sakit baik milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun milik Polri dan TNI," ujar Ade.

Diawali dengan surat permintaan visum yang diajukan pihak berwenang kepada tim forensik. Dari situ, tim forensik akan mempertimbangkan apakah dilakukan pemeriksaan luar saja atau pemeriksaan dalam.

Masyarakat, kata Ade, biasanya agak rancu dengan istilah visum luar dan dalam. Pula terkait autopsi. Autopsi sebenarnya adalah tindakan forensik.

"Visum adalah produknya. Hasil pemeriksaan luar dan dalam, dalam bentuk visum et repertum. Visum ini pasti karena permintaan penyidik, hanya bisa digunakan untuk kepentingan peradilan," kata Ade.

Dalam proses autopsi, tim forensik melakukan pemeriksaan tubuh jenazah dari ujung rambut hingga ujung kaki. Pemeriksaan ini untuk mengidentifikasi jenazah terkait ciri-ciri umum dan khusus. Kemudian untuk mencari tanda-tanda kematian dan perubahan setelah kematian seperti indikasi kekerasan fisik serta kimia.

"Pada tubuh jenazah tersebut kita juga mencari barang bukti biologis yang bisa kita temukan, seperti darah, ejaculate, saliva, air liur, rambut dan sebagainya. Itu yang kita cari," ucap Ade.

Soal Izin
Pada prinsipnya autopsi untuk kepentingan peradilan dapat dilakukan tanpa izin pihak keluarga. Namun pihak kedokteran tetap harus memberikan penjelasan terkait teknis medis kepada keluarga sebagai etika.

"Karena kita berhubungan dengan barang bukti biologis, maka aspek waktu (untuk autopsi), semakin cepat, semakin baik. Maka memang bila dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan, tentunya akan kita lakukan," tegasnya.

Ade mengatakan tim forensik memiliki sejumlah alat khusus untuk menunjang tugasnya. Seperti alat untuk mendeteksi barang biologis yang ada di TKP dan tubuh jenazah. Hasil kerja alat ini bisa dijadikan barang bukti di depan meja hijau.

"Di dalam ilmu kedokteran forensik, kita mempelajari bagaimana pemanfaatan ilmu kedokteran yang tentunya kita dapatkan selama pendidikan kedokteran, kita lihat bagaimana singgungannya dengan hukum. Hukum-hukum itu tentu akan berbeda. Karena tingkat kebenaran secara hukum, itu berbeda dengan tingkat kebenaran secara kedokteran," bebernya.

Terkait kemungkinan hasil autopsi atau visum dimanipulasi, Ade menegaskan pihaknya memiliki kode etik dan dewan etika profesi. Pihaknya menjamin hasil kerja sesuai dengan fakta yang sebenar-benarnya untuk disajikan di muka persidangan.
Penulis :
Desi Wahyuni