
Pantau - Tiga hari pasca-kematian Brigadir Yosua Hutabarat, ada dibuat grup WhatsApp 'Duren Tiga'. Salah satu kontak di grup WhatsApp (WA) itu bernama 'Tuhan Yesus'.
Hal itu diungkapkan ahli forensik digital Ditsiber Polri, Adi Setya saat ditanya pengacara Ricky Rizal soal kebenaran grup WA Duren Tiga. Adi lalu ditanya soal siapa saja anggota di grup tersebut.
Grup WA itu diketahui dibuat pada 11 Juli 2022 atau tiga hari setelah penembakan Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo yang berada di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Grup WA itu dibuat oleh Ricky Wibowo.
Baca juga: Ferdy Sambo Mengaku Berdosa, Siap Dihukum
"Tadi ahli jelaskan ada grup WA Duren Tiga. Siapa saja yang ada di dalam grup WhatsApp itu?" tanya pengacara Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
"Anggota grup WA bernama Duren Tiga yang pertama kontak WA atas nama Richard, yang kedua kontak WA atas nama Ricky Wibowo, yang ketiga kontak WA atas nama Damson, yang berikutnya kontak WA atas nama Daden," jawab Adi.
Adi lalu menyebutkan daftar kontak yang terdapat di grup WA Duren Tiga. Salah satunya kontak atas nama 'Tuhan Yesus'.
"Kontak WA atas nama Irjen Ferdy Sambo, kemudian kontak WhatsApp atas nama Putri Candrawathi, kemudian kontak WA atas nama Diryanto, kemudian kontak WA nama Om Kuat, kemudian kontak WA atas nama SMD, kontak WA atas nama Tuhan Yesus, kemudian kontak WA nama Alfanzu, kemudian kontak WA nama Sadam, berikutnya kontak WA atas nama Gusti Sejati. Berikutnya kontak WA atas nama Prayogi Iktara, kontak WA atas nama AR 19 dan yang terakhir kontak WA atas nama WTK46," ungkap Adi.
Baca juga: Putri Diperkosa, Ferdy Sambo Bantah Pernyataan Kriminolog, Dua Ahli Forensik dan Ahli Digital Forensik
Pengacara Ricky lalu bertanya data tersebut didapat dari penelusuran handphone milik siapa.
"Ahli transkrip dari handphone siapa saja? Saudara FS-kah?" tanya pengacara Ricky.
"Barang bukti nomor 2850/STP dengan nama Richard," jawab Adi.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf bersama-sama didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hal itu diungkapkan ahli forensik digital Ditsiber Polri, Adi Setya saat ditanya pengacara Ricky Rizal soal kebenaran grup WA Duren Tiga. Adi lalu ditanya soal siapa saja anggota di grup tersebut.
Grup WA itu diketahui dibuat pada 11 Juli 2022 atau tiga hari setelah penembakan Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo yang berada di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Grup WA itu dibuat oleh Ricky Wibowo.
Baca juga: Ferdy Sambo Mengaku Berdosa, Siap Dihukum
"Tadi ahli jelaskan ada grup WA Duren Tiga. Siapa saja yang ada di dalam grup WhatsApp itu?" tanya pengacara Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
"Anggota grup WA bernama Duren Tiga yang pertama kontak WA atas nama Richard, yang kedua kontak WA atas nama Ricky Wibowo, yang ketiga kontak WA atas nama Damson, yang berikutnya kontak WA atas nama Daden," jawab Adi.
Adi lalu menyebutkan daftar kontak yang terdapat di grup WA Duren Tiga. Salah satunya kontak atas nama 'Tuhan Yesus'.
"Kontak WA atas nama Irjen Ferdy Sambo, kemudian kontak WhatsApp atas nama Putri Candrawathi, kemudian kontak WA atas nama Diryanto, kemudian kontak WA nama Om Kuat, kemudian kontak WA atas nama SMD, kontak WA atas nama Tuhan Yesus, kemudian kontak WA nama Alfanzu, kemudian kontak WA nama Sadam, berikutnya kontak WA atas nama Gusti Sejati. Berikutnya kontak WA atas nama Prayogi Iktara, kontak WA atas nama AR 19 dan yang terakhir kontak WA atas nama WTK46," ungkap Adi.
Baca juga: Putri Diperkosa, Ferdy Sambo Bantah Pernyataan Kriminolog, Dua Ahli Forensik dan Ahli Digital Forensik
Pengacara Ricky lalu bertanya data tersebut didapat dari penelusuran handphone milik siapa.
"Ahli transkrip dari handphone siapa saja? Saudara FS-kah?" tanya pengacara Ricky.
"Barang bukti nomor 2850/STP dengan nama Richard," jawab Adi.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf bersama-sama didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
- Penulis :
- khaliedmalvino