
Pantau - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Demokrat Andi Arief mengembalikan uang Rp50 juta pemberian Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Uang yang diterima Andi Arief itu diduga terkait dengan kasus suap yang sedang menjerat Abdul Gafur Mas'ud.
"Benar, informasi yang kami terima, Andi Arief dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara terdakwa Abdul Gafur Mas'ud dan kawan-kawan, telah menyerahkan uang yang diterimanya sebesar Rp50 juta melalui transfer bank ke rekening penerimaan bendahara KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (25/7/2022).
Selanjutnya tim jaksa KPK akan mengonfirmasi kepada saksi-saksi lain dan menganalisis penerimaan uang Rp50 juta itu.
"Berikutnya, tim JPU akan menuangkannya dalam analisa hukum surat tuntutan," kata Ali.
Akui terima uang
Sebelumnya, politikus Partai Demokrat Andi Arief telah memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas’ud pada Rabu (20/7/2022).
Dalam sidang tersebut, Andi mengaku jika dirinya telah menerima uang dari Bupati PPU nonaktif senilai Rp50 juta.
Menurutnya, uang Rp50 juta yang ia terima dari Bupati PPU nonaktif itu bukanlah bagian dari tindak pidana.
Ia juga mengaku menerima uang tersebut melalui sopir Abdul Gafur Mas’ud di kediamannya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Uang ia terima itu dibungkus dengan plastik berwarna hitam.
Uang yang diterima Andi Arief itu diduga terkait dengan kasus suap yang sedang menjerat Abdul Gafur Mas'ud.
"Benar, informasi yang kami terima, Andi Arief dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara terdakwa Abdul Gafur Mas'ud dan kawan-kawan, telah menyerahkan uang yang diterimanya sebesar Rp50 juta melalui transfer bank ke rekening penerimaan bendahara KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (25/7/2022).
Selanjutnya tim jaksa KPK akan mengonfirmasi kepada saksi-saksi lain dan menganalisis penerimaan uang Rp50 juta itu.
"Berikutnya, tim JPU akan menuangkannya dalam analisa hukum surat tuntutan," kata Ali.
Akui terima uang
Sebelumnya, politikus Partai Demokrat Andi Arief telah memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas’ud pada Rabu (20/7/2022).
Dalam sidang tersebut, Andi mengaku jika dirinya telah menerima uang dari Bupati PPU nonaktif senilai Rp50 juta.
Menurutnya, uang Rp50 juta yang ia terima dari Bupati PPU nonaktif itu bukanlah bagian dari tindak pidana.
Ia juga mengaku menerima uang tersebut melalui sopir Abdul Gafur Mas’ud di kediamannya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Uang ia terima itu dibungkus dengan plastik berwarna hitam.
- Penulis :
- Aries Setiawan