
Pantau – Lima orang saksi diperiksa di gedung bundar Kejaksaan Agung terkait pengembangan kasus pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, pada 2011-2021, Senen (25/7/2022).
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan, lima orang tersebut diperiksa sebagai saksi untuk berkas tersangka mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar dan kawan-kawan.
“Pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021,” ujarnya.
Adapun lima saksi tersebut adalah, SM (VP Network Planning & Alliance PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Periode Mei 2017- Februari 2019), dan DKR (Direktur Utama Garuda Indonesia Holiday (GIH) France SAS Tahun 2018 – 2022),
Kemudian TM (VP Operation Planning & Control PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2009 – 2017), dan SDS (Financial Accounting Analyst PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 – 2014).
Dalam kasus Garuda, Kejagung telah menetapkan 5 orang tersangka mereka adalah mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar, Direktur Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedardjo.
Kemudian, Setijo Awibowo Vice President Strategic Management Office 2011-2012, Agus Wahjudo (Executive Project Manager Aircraft Delivery 2009-2014)
Dan, Vice Presiden Treasure Management 2005-2012 Albert Burhan.
Sejauh ini Tim Audit Badan Pengawasaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tengah menghitung total angka kerugian negaranya. [Laporan: Syrudatin]
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan, lima orang tersebut diperiksa sebagai saksi untuk berkas tersangka mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar dan kawan-kawan.
“Pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021,” ujarnya.
Adapun lima saksi tersebut adalah, SM (VP Network Planning & Alliance PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Periode Mei 2017- Februari 2019), dan DKR (Direktur Utama Garuda Indonesia Holiday (GIH) France SAS Tahun 2018 – 2022),
Kemudian TM (VP Operation Planning & Control PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2009 – 2017), dan SDS (Financial Accounting Analyst PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 – 2014).
Dalam kasus Garuda, Kejagung telah menetapkan 5 orang tersangka mereka adalah mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar, Direktur Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedardjo.
Kemudian, Setijo Awibowo Vice President Strategic Management Office 2011-2012, Agus Wahjudo (Executive Project Manager Aircraft Delivery 2009-2014)
Dan, Vice Presiden Treasure Management 2005-2012 Albert Burhan.
Sejauh ini Tim Audit Badan Pengawasaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tengah menghitung total angka kerugian negaranya. [Laporan: Syrudatin]
- Penulis :
- Desi Wahyuni