
Pantau - Kuasa hukum Ade Armando, Andi Windo mengungkapkan kliennya akan hadir sebagai saksi korban dalam sidang kasus pengeroyokan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarat Pusat (PN Jakpus), Rabu (27/7/2022).
"Besok hadir," kata kuasa hukum Ade Armando, Andi Windo kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).
Andi menyatakan bahwa dosen Universitas Idonesia (UI) ini akan datang langsung ke ruang sidang dengan pengawalan polisi.
"Datang langsung dan akan mendapat pengawalan dari Polda Metro Jaya," kata Andi.
PN Jakpus menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan pegiat sosial atau YouTuber Ade Armando, Senin (18/7/2022).
Seperti diketahui, majelis hakim dalam amarnya menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum enam terdakwa perkara dugaan penganiayaan Youtuber Ade Armando.
Hal tersebut dikatakan hakim dalam putusan sela yang berlangsung di lantai 3 ruang Ali Said PN Jakpus.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai materi keberatan atau nota eksepsi yang diajukan oleh tim penasehat hukum para terdakwa telah memasuki materi pokok perkara.
“Memerintahkan agar penuntut umum melanjutkan perkaranya,“ ujar hakim ketua Dewa Ketut Karyana dalam amarnya.
Atas putusan sela tersebut tim penasehat hukum terdakwa Abdul Latif bin Ajidin menyatakan tetap akan memboikot sidang hingga putusan akhir.
Sementara itu penasehat hukum terdakwa Marcos dan terdakwa lainya menyatakan tetap akan mendampingi kleinnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa mendakwa ke enam terdakwa yakni Marcos Iswan Bin M.Ramli, Komar bin Rajum, Abdul Latif bin Ajidin, Al Fikri Hidayatullah Bin Djulio Widodo.
Kemudian Dhia Ul Haq bin Alm Ikhwan Ali dan Muhannad Bagja Bin Beny Burhan diduga dengan terang terangan menggunakan kekerasan kepada Youtuber Ade Armando.
Penganiayaan terjadi saat adanya aksi unjuk rasa mahasiswa di depan gedung DPR RI terkait penolakan tiga periode presiden Jokowi dan kenaikan BBM pada 11 April 2022.
Oleh Tim Jaksa Ibnu Suud dari Kejari Jakarta Pusat, keenam tedakwa dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) k-1 KUHP subsider Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.
"Besok hadir," kata kuasa hukum Ade Armando, Andi Windo kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).
Andi menyatakan bahwa dosen Universitas Idonesia (UI) ini akan datang langsung ke ruang sidang dengan pengawalan polisi.
"Datang langsung dan akan mendapat pengawalan dari Polda Metro Jaya," kata Andi.
PN Jakpus menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan pegiat sosial atau YouTuber Ade Armando, Senin (18/7/2022).
Seperti diketahui, majelis hakim dalam amarnya menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum enam terdakwa perkara dugaan penganiayaan Youtuber Ade Armando.
Hal tersebut dikatakan hakim dalam putusan sela yang berlangsung di lantai 3 ruang Ali Said PN Jakpus.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai materi keberatan atau nota eksepsi yang diajukan oleh tim penasehat hukum para terdakwa telah memasuki materi pokok perkara.
“Memerintahkan agar penuntut umum melanjutkan perkaranya,“ ujar hakim ketua Dewa Ketut Karyana dalam amarnya.
Atas putusan sela tersebut tim penasehat hukum terdakwa Abdul Latif bin Ajidin menyatakan tetap akan memboikot sidang hingga putusan akhir.
Sementara itu penasehat hukum terdakwa Marcos dan terdakwa lainya menyatakan tetap akan mendampingi kleinnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa mendakwa ke enam terdakwa yakni Marcos Iswan Bin M.Ramli, Komar bin Rajum, Abdul Latif bin Ajidin, Al Fikri Hidayatullah Bin Djulio Widodo.
Kemudian Dhia Ul Haq bin Alm Ikhwan Ali dan Muhannad Bagja Bin Beny Burhan diduga dengan terang terangan menggunakan kekerasan kepada Youtuber Ade Armando.
Penganiayaan terjadi saat adanya aksi unjuk rasa mahasiswa di depan gedung DPR RI terkait penolakan tiga periode presiden Jokowi dan kenaikan BBM pada 11 April 2022.
Oleh Tim Jaksa Ibnu Suud dari Kejari Jakarta Pusat, keenam tedakwa dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) k-1 KUHP subsider Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.
- Penulis :
- khaliedmalvino