Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Mardani Maming Masih Kabur, Sidang Putusan Praperadilan Diketok Hari Ini

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Mardani Maming Masih Kabur, Sidang Putusan Praperadilan Diketok Hari Ini
Pantau - Sidang putusan praperadilan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming, akan digelar hari ini, Rabu (27/7/2022) pukul 13.00 WIB. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Selanjutnya, keputusan jam 1 ya," ujar hakim tunggal, Hendra Utama Sutardodo, saat menutup sidang pembacaan kesimpulan pada Selasa (26/7/2022).

Sebelumnya, pada sidang kesimpulan Rabu kemarin, tim Biro Hukum KPK menyerahkan kopian surat DPO dari pimpinan KPK atas nama tersangka mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming.

Penyerahan surat DPO KPK bersamaan dengan para pihak baik penggugat maupun tergugat menyerahkan nota kesimpulan kepada hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tim hukum KPK mengatakan, surat yang disampaikan bukanlah lampiran yang masuk dalam materi perkara praperadilan.

Menurutnya, surat tersebut merupakan pemberitahuan bahwa pemohon Mardani Maming tidak koorperatif, karena upaya praperadilan tidak menghalangi dan mencampuri upaya atau proses hukum yang tengah berjalan.

Sementara itu, kuasa hukum Mardani Maming, Denny Indrayana, menyatakan keberatan atas penyerahan surat DPO tersebut, dan meminta tidak dimasukkan ke dalam bukti tambahan.

Dia meminta agar hakim mengabaikannya. Dia memohon agar semua pihak menahan diri untuk bersabar hingga ada putusan pengadilan.

Menurut kuasa hukum, kliennya telah bertindak kooperatif karena pada hari Senin kemarin telah mengirimkan surat alasan ketidakhadirannya untuk diperiksa KPK.

“Hari Senin juga bersurat untuk siap jadi jika memang kondisinya meminta kami hadir setelah putusan,” kata Denny.

Jadi sebenarnya, menurut Denny, pihaknya kooperatif dan menghormati putusan praperadilan ini dengan alasan logis supaya tidak terjadi komplikatif.

“Tentu kami berharap bisa mendapatkan keadilan sehingga tidak perlu dilakukan pemeriksaan itu logika hukum yang kami sampaikan,” kata Denny.

Sebelumnya, dalam jawabannya, tim Biro Hukum KPK selaku kuasa termohon KPK atas praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming menilai materi permohonan memasuki pokok perkara dan harus dikesampingkan.

Jawaban dari Biro Hukum itu termaktub dalam jawaban KPK terkait praperadilan atas penetapan tersangka kepada ketua umum BPP HIPMI tersebut.

KPK juga menangkis dalih terkait konflik bisnis dalam perkara tersebut. Menurut KPK pihaknya telah menemukan alat bukti bahwa Mardani Maming selaku bupati diduga menerima gratifikasi dari pihak swasta hingga mencapai Rp104,3 miliar.
Penulis :
Aries Setiawan