
Pantau – Sidang tuntutan kasus kekerasan seksual Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Julianto Eka Putra terhadap siswanya akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang hari ini, Rabu (27/7/2022).
Hasilnya, Kepala Kejari Kota Batu dan Jaksa Penutup Umum (JPU) Agus Rujito menyebutkan bahwa Julianto dituntut hukuman selama 15 tahun penjara dan membayar sejumlah denda.
“Terdakwa dituntut 15 tahun dengan denda senilai Rp300 juta subsider 6 bulan,” kata Agus di PN Malang pada Rabu (27/7/2022).
“Ada juga tuntutan membayar restitusi kepada korban Rp44 juta dengan pasal 81 ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak,” imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Malang menunda sidang tuntutan kasus dugaan kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu dengan terdakwa Eka Putra alias JE, Rabu (20/7/2022).
Pendundaan ini disebabkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu masih menyempurnakan berkas dan surat tuntutan. Akhirnya, JPU Kejari Kota Batu dan kuasa hukum terdakwa sudah memasuki ruang sidan pukul 10.00 WIB.
Berselang 15 menit kemudian, JPU Kejari Kota Batu beserta kuasa hukum JE keluar dari ruang sidang. Hal ini diungkapkan Kasi Intel sekaligus JPU Kejari Kota Batu, Edi Sutomo.
"Jadi, sampai dengan tengah malam tadi, kami telah melakukan cek dan ricek surat tuntutan kami. Masih ada keperluan tambahan untuk memasukkan alasan yuridis supaya lebih meyakinkan majelis hakim, sehingga kita putuskan pembacaan tuntutan ditunda," ujarnya.
Hasilnya, Kepala Kejari Kota Batu dan Jaksa Penutup Umum (JPU) Agus Rujito menyebutkan bahwa Julianto dituntut hukuman selama 15 tahun penjara dan membayar sejumlah denda.
“Terdakwa dituntut 15 tahun dengan denda senilai Rp300 juta subsider 6 bulan,” kata Agus di PN Malang pada Rabu (27/7/2022).
“Ada juga tuntutan membayar restitusi kepada korban Rp44 juta dengan pasal 81 ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak,” imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Malang menunda sidang tuntutan kasus dugaan kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu dengan terdakwa Eka Putra alias JE, Rabu (20/7/2022).
Pendundaan ini disebabkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu masih menyempurnakan berkas dan surat tuntutan. Akhirnya, JPU Kejari Kota Batu dan kuasa hukum terdakwa sudah memasuki ruang sidan pukul 10.00 WIB.
Berselang 15 menit kemudian, JPU Kejari Kota Batu beserta kuasa hukum JE keluar dari ruang sidang. Hal ini diungkapkan Kasi Intel sekaligus JPU Kejari Kota Batu, Edi Sutomo.
"Jadi, sampai dengan tengah malam tadi, kami telah melakukan cek dan ricek surat tuntutan kami. Masih ada keperluan tambahan untuk memasukkan alasan yuridis supaya lebih meyakinkan majelis hakim, sehingga kita putuskan pembacaan tuntutan ditunda," ujarnya.
- Penulis :
- M Abdan Muflih