Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Ungkap Alasan Pemberi Suap Maming Tak Ditetapkan Tersangka

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

KPK Ungkap Alasan Pemberi Suap Maming Tak Ditetapkan Tersangka
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming Kamis (28/7/2022).

Maming menyerahkan diri hari ini setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK setelah dua kali mangkir dari panggilan. Usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, Maming langsung mengenakan rompi oranye.

Lantas ada pertanyaan mengapa pemberi suap tersangka Maming tidak ditetapkan menjadi tersangka. terkait pertanyaan tersebut, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan bahwa pemberi suap terhadap Maming bernama Henry Soetio telah meninggal dunia sehingga tidak bisa ditetapkan jadi tersangka.

"Dalam paparan ekspos itu ternyata pemberinya Henry Soetio itu sudah meninggal. Dan perkara ini sebetulnya ada irisan dengan perkara yang dtangani oleh kejaksaan agung menyangkut Dwijono Kepala Dinas Pertambagan dan Energi." kata Alex di ruang konferensi pers KPK pada Kamis (28/7/2022).

"Jadi betul ada laporan dari masyarakat itu berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan perkara Raden Dwijono yang sedang berlangsung, kita tidak mengikuti. Kemudian itu ditindaklanjuti dengan laporan ke dewas, kemudian ke pimpinan dan meminta supaya didalami dan kita mendapatkan cukup alasan untuk dilakukan penyelidikan," jelasnya

Diketahui, KPK menetapkan Mardani H. Maming sebagai tersangka dugaan kasus penyuapan terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Aliran suap tersebut diduga disamarkan dengan transaksi PT PAR dan PT TSP yang bekerja sama PT PCN dalam hal pengelolaan pelabuhan batu bar dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU).

Tim kuasa hukum Mardani membantah tuduhan itu dengan menyebutkan bahwa ada relasi bisnis yang jelas dalam perjanjian antara PT PCN dengan PT PAR dan PT TSP.

Pihak Mardani juga mengklaim tidak ada alat bukti lain yang dapat menjelaskan bahwa Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu menjadi penerima manfaat dari aktivitas bisnis PT PAR dan PT TSP selama menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.
Penulis :
M Abdan Muflih