
Pantau – Ketua Umum Dharmapala Nusantara sekaligus pelapor kasus meme penistaan agama, Kevin Wu mengaku kecewa lantaran polisi tidak menahan tersangka Roy Suryo atas kasus yang menjeratnya itu.
Ia juga menyinggung terkait isu-isu agama lainnya yang di mana polisi tegas menindak tersangkanya itu.
“Beberapa umat anggota kami tentu merasa kecewa. Merasa ada bentuk ketidaksamaan dalam perlakuan kasus yang sama,” kata Kevin pada Jumat (29/7/2022).
“Misalnya, kita sudah ikuti prosedurnya, sudah punya contoh di mana kasus penistaan agama lain itu kan sifatnya dari pihak lebih tegas menindak tersangkanya,” sambungnya.
Adapun isu agama lain yang ia singgung di antaranya adalah soal tulisan politikus Ferdinand Hutahaean yang mengatakan “Allahmu lemah” di akun Twitternya. Dan juga yang baru-baru ini viral yakni Holywings yang memberikan promosi bir gratis untuk pengunjung bernama “Muhammad” dan “Maria”.
Meskipun tersangka Roy Suryo tak ditahan, Kevin tetap mengapresiasi kinerja pihak Polda Metro Jaya yang telah menangani kasus tersebut hingga Roy ditetapkan menjadi tersangka.
“Sampai sejauh ini, kami tetap mengapresiasi dari pihak penyidik Polda bahwa kasus ini ditanggapi dan telah ada progres,” katanya.
“Kita memahami bahwa bentuk penahanan ini sepenuhnya kewenangan pihak kepolisian,” sambung Kevin.
Seperti diketahui sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya memutuskan tak melakukan penahanan terhadap tersangka Roy Suryo atas kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu tidak ditahan usai melakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka pada Kamis (28/7/2022).
Adapun alasan penyidik tak melakukan penahanan terhadap tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur, Roy Suryo karena yang bersangkutan bersikap kooperatif.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, hal itu menjadi salah satu pertimbangan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo.
"Itu sudah pasti, sudah pasti dia kooperatif, penyidik menganggap tidak perlu dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Jadi istilah hukumnya atas dasar pertimbangan penyidik," kata Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (29/7/2022).
Zulpan menambahkan, pertimbangan lain yang diambil penyidik tidak menahan Roy Suryo karena yang bersangkutan tidak menghilangkan barang bukti dan tidak kabur selama pemeriksaan.
"Penyidik bisa atas dasar pertimbangan yang dimilikinya tidak melakukan penahanan," ujar Zulpan.
Ia juga menyinggung terkait isu-isu agama lainnya yang di mana polisi tegas menindak tersangkanya itu.
“Beberapa umat anggota kami tentu merasa kecewa. Merasa ada bentuk ketidaksamaan dalam perlakuan kasus yang sama,” kata Kevin pada Jumat (29/7/2022).
“Misalnya, kita sudah ikuti prosedurnya, sudah punya contoh di mana kasus penistaan agama lain itu kan sifatnya dari pihak lebih tegas menindak tersangkanya,” sambungnya.
Adapun isu agama lain yang ia singgung di antaranya adalah soal tulisan politikus Ferdinand Hutahaean yang mengatakan “Allahmu lemah” di akun Twitternya. Dan juga yang baru-baru ini viral yakni Holywings yang memberikan promosi bir gratis untuk pengunjung bernama “Muhammad” dan “Maria”.
Meskipun tersangka Roy Suryo tak ditahan, Kevin tetap mengapresiasi kinerja pihak Polda Metro Jaya yang telah menangani kasus tersebut hingga Roy ditetapkan menjadi tersangka.
“Sampai sejauh ini, kami tetap mengapresiasi dari pihak penyidik Polda bahwa kasus ini ditanggapi dan telah ada progres,” katanya.
“Kita memahami bahwa bentuk penahanan ini sepenuhnya kewenangan pihak kepolisian,” sambung Kevin.
Seperti diketahui sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya memutuskan tak melakukan penahanan terhadap tersangka Roy Suryo atas kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu tidak ditahan usai melakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka pada Kamis (28/7/2022).
Adapun alasan penyidik tak melakukan penahanan terhadap tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur, Roy Suryo karena yang bersangkutan bersikap kooperatif.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, hal itu menjadi salah satu pertimbangan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo.
"Itu sudah pasti, sudah pasti dia kooperatif, penyidik menganggap tidak perlu dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Jadi istilah hukumnya atas dasar pertimbangan penyidik," kata Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (29/7/2022).
Zulpan menambahkan, pertimbangan lain yang diambil penyidik tidak menahan Roy Suryo karena yang bersangkutan tidak menghilangkan barang bukti dan tidak kabur selama pemeriksaan.
"Penyidik bisa atas dasar pertimbangan yang dimilikinya tidak melakukan penahanan," ujar Zulpan.
- Penulis :
- M Abdan Muflih