
Pantau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka pendaftaran peserta pemilu 2024 bagi partai politik (parpol) pada hari ini, Senin (1/8/2022).
Komisioner KPU August Mellaz menyebut sejauh ini terdapat 10 parpol yang bakal mendaftar untuk hari ini.
"Data sementara yang konfirmasi ke KPU, untuk 1 Agustus 2022 terdapat 10 partai politik," ujar August, Minggu (31/7/2022).
Sepuluh partai tersebut yakni PDI Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Reformasi, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Nasdem, PRIMA, Perindo, PBB, PPP, dan Partai Gelora.
Menurut dia, hingga kini KPU sudah menerima pernyataan 18 parpol yang bakal mendaftarkan diri.
"Sisanya surat pendaftaran untuk tanggal setelah 1 Agustus 2022," ucapnya.
Berdasarkan PKPU, tahapan pemilu dimulai pada 1 Agustus 2022 dengan pendaftaran partai peserta pemilu Pendaftaran dibuka sampai 14 Agustus. Setelah itu, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual pada partai politik pendaftar.
Diketahui, KPU memastikan sembilan parpol yang lolos parlemen tak perlu mengikuti verifikasi faktual sebagai tahapan peserta Pemilu 2024. Sembilan partai itu adalah PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PKS, PAN, Demokrat, dan PPP.
Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos menyebut verifikasi faktual hanya diperuntukkan bagi parpol baru dan partai peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos ke Senayan.
Verifikasi parpol untuk menjadi peserta pemilu akan berlangsung hingga Desember 2022. [Laporan: Kiki]
Komisioner KPU August Mellaz menyebut sejauh ini terdapat 10 parpol yang bakal mendaftar untuk hari ini.
"Data sementara yang konfirmasi ke KPU, untuk 1 Agustus 2022 terdapat 10 partai politik," ujar August, Minggu (31/7/2022).
Sepuluh partai tersebut yakni PDI Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Reformasi, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Nasdem, PRIMA, Perindo, PBB, PPP, dan Partai Gelora.
Menurut dia, hingga kini KPU sudah menerima pernyataan 18 parpol yang bakal mendaftarkan diri.
"Sisanya surat pendaftaran untuk tanggal setelah 1 Agustus 2022," ucapnya.
Berdasarkan PKPU, tahapan pemilu dimulai pada 1 Agustus 2022 dengan pendaftaran partai peserta pemilu Pendaftaran dibuka sampai 14 Agustus. Setelah itu, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual pada partai politik pendaftar.
Diketahui, KPU memastikan sembilan parpol yang lolos parlemen tak perlu mengikuti verifikasi faktual sebagai tahapan peserta Pemilu 2024. Sembilan partai itu adalah PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PKS, PAN, Demokrat, dan PPP.
Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos menyebut verifikasi faktual hanya diperuntukkan bagi parpol baru dan partai peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos ke Senayan.
Verifikasi parpol untuk menjadi peserta pemilu akan berlangsung hingga Desember 2022. [Laporan: Kiki]
- Penulis :
- Desi Wahyuni