Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Akhirnya, Istri Eks Menteri BPN Ferry Mursyidan dan Pelapor Sepakat Damai!

Oleh renalyaarifin
SHARE   :

Akhirnya, Istri Eks Menteri BPN Ferry Mursyidan dan Pelapor Sepakat Damai!
Pantau - Istri eks Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan, Hanifah Husein telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan sahan perusahaan batu bara. Namun, Bareskrim sebut ada kesepakatan kedua belah pihak untuk berdamai.

"Ada kesepakatan untuk penyelesaian perkaranya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Minggu (14/8/2022).

Dirinya mengatakan Hanifah terbukti bersalah, lantaran telah melakukan penggelapan atau pengalihan lahan milik PT Batubara Lahat. Hanifah ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik memeriksa para saksi dan menganalisis dokumen kasus itu.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, benar telah terjadi tindak pidana penggelapan dalam jabaran dan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik," ucap Ramadhan.

"Terlapor Hanifah Husein selaku Direktur Utama PT Rantau Utama Bhakti Sumatera melakukan penggelapan atau pengalihan seluruh saham milik PT Batubara Lahat yang dijaminkan milik PT Rantau Utama Bhakti Sumatera dan PT Rantau Panjang Utama Bhakti tanpa sepengetahuan dan tanpa izin pemegang saham PT Batubara Lahat," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Hanifah yang merupakan Direktur Utama PT Rantau Utama Bhakti Sumatera menjadi tersangka atas dugaan penggelapan saham perusahaan batu bara.

“Hanifah Husein selaku Direktur Utama PT Rantau Utama Bhakti Sumatera melakukan penggelapan atau pengalihan seluruh saham milik PT Batubara Lahat yang dijaminkan menjadi milik PT Rantau Utama Bhakti Sumatera dan PT Rantau Panjang Utama Bhakti tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin pemegang saham PT Batubara Lahat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (13/8/2022).
Penulis :
renalyaarifin