
Pantau - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan bahwa selama ini pihaknya melindungi Richard Eliezer alias Bharada E secara hukum. Bharada E sudah ditetapkan menjadi justice collaborator (JC).
"Bharada E selama ini terdampingi secara hukum dan sudah mengajukan permohonan kepada LSPK untuk dapat ditetapkan sebagai JC dan saya akan menyampaikan bahwa mulai 2 hari yang lalu LPSK sudah menetapkan bahwa permohonan yang dimulai oleh pengacaranya, tim LPSK bertemu dengan Bharada E di tahanan Bareskrim," kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo dalam siaran persnya, Senin (15/8/2022).
Dirinya juga mengatakan bahwa Bharada E memenuhi syarat untuk menjadi JC.
"Kami menyimpulkan bahwa yang bersangkutan bersedia menjadi JC. Pada saat itu juga kami lakukan asesmen, dan bandingkan juga asesmen yang kami lakukan. Kita menemukan Bharada E memenuhi syarat untuk menjadi JC," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Richard Eliezer alias Bharada E mendatangi Bareskrim Polri untuk membahas soal justice collaborator. Namun ada 3 syarat yang harus dipenuhi untuk pemohon.
Adapun syarat yang harus dipenuhi dari pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam hal ini adalah kasus berat. Diantaranya adalah:
1. Tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana serius atau terorganisir,
2. Pemohon memberikan keterangan yang signifikan dan relevan,
3. Untuk mengungkap tindak pidana tersebut pemohon bukan pelaku utama dalam tindak pidana kasus tersebut.
"Bharada E selama ini terdampingi secara hukum dan sudah mengajukan permohonan kepada LSPK untuk dapat ditetapkan sebagai JC dan saya akan menyampaikan bahwa mulai 2 hari yang lalu LPSK sudah menetapkan bahwa permohonan yang dimulai oleh pengacaranya, tim LPSK bertemu dengan Bharada E di tahanan Bareskrim," kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo dalam siaran persnya, Senin (15/8/2022).
Dirinya juga mengatakan bahwa Bharada E memenuhi syarat untuk menjadi JC.
"Kami menyimpulkan bahwa yang bersangkutan bersedia menjadi JC. Pada saat itu juga kami lakukan asesmen, dan bandingkan juga asesmen yang kami lakukan. Kita menemukan Bharada E memenuhi syarat untuk menjadi JC," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Richard Eliezer alias Bharada E mendatangi Bareskrim Polri untuk membahas soal justice collaborator. Namun ada 3 syarat yang harus dipenuhi untuk pemohon.
Adapun syarat yang harus dipenuhi dari pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam hal ini adalah kasus berat. Diantaranya adalah:
1. Tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana serius atau terorganisir,
2. Pemohon memberikan keterangan yang signifikan dan relevan,
3. Untuk mengungkap tindak pidana tersebut pemohon bukan pelaku utama dalam tindak pidana kasus tersebut.
- Penulis :
- renalyaarifin