
Pantau – Polri menanggapi terkait ucapan Menko Polhukam Mahfud Md yang menyebutkan jika tersangka Irjen Ferdy Sambo mempunyai kerajaan sendiri di Polri.
Terkait ucapan Mahfud Md tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah fokus dalam penerapan Pasal 340, yakni pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo.
“Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsider 338 juncto 55 dan 56, fokus di situ. Pembuktan secara materil dan formil,” kata Dedi saat dikonfirmasi pada Kamis (18/8/2022).
Ia juga mengatakan kasus tersebut pastinya akan dibuka di proses persidangan dan pihaknya juga akan menyampaikan kabar terbaru soal kasus tewasnya Brigadir J.
“Karena itu yang justru akan kita sampaikan ke JPU dan diuji dalam proses persidangan yang terbuka, yang transparan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan adanya sejumlah hambatan dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J. Hambatannya karena ada kelompok Ferdy Sambo yang seperti kerajaan tersendiri di dalam Polri.
Seperti yang dilihat tim Pantau.com pada video di kanal YouTube Akbar Faizal, Kamis (18/8/2022). Mahfud Md menjelaskan bahwa Sambo dan kelompoknya yang menghalangi upaya pengungkapan kasus.
"Hambatan-hambatan itu ada di dalam secara struktural, ini tidak bisa dipungkiri karena ada kelompok Sambo sendiri yang seperti menjadi kerajaan di Polri. Seperti sub Mabes yang sangat berkuasa dan ini yang sebenarnya menghalangi-halangi sebenarnya. Jumlahnya ada 31 orang dan sudah ditahan," kata Mahfud Md.
Dirinya juga menyebut bahwa ia telah menyampaikan kepada Polri untuk menyelesaikan kasus tersebut. Mahfud mengatakan bahwa dalam kasus Sambo, ada tiga klaster yang turut membantu pembunuhan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga rekayasa kasus.
"Saya sudah sampaikan ke Polri bahwa ini harus diselesaikan, masih ada tersangka. Ada tiga klaster. Satu, pelaku yang merencanakan dan mengeksekusi langsung," tuturnya.
"Kedua, obstruction of justice. Ini tidak ikut dalam eksekusi tapi karena merasa Sambo bekerja di bagian obstruction of justice ini membuat rilis palsu dan macam-macam. Nah, ini tidak ikut melakukan," sambungnya.
Mahfud juga menjelaskan klaster ke tiga yakni mereka yang hanya ikut-ikutan karena sedang berjaga dan bertugas, sesuai perintah.
"Kelompok ketiga, sebenarnya kasihan karena cuma ikut-ikutan. Terus di situ ada laporan harus diteruskan, dia teruskan. Padahal laporannya enggak benar. Prosedur jalan, disuruh buat ini ya dibuat. Itu bagian dari pelanggaran etik," pungkasnya.
Terkait ucapan Mahfud Md tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah fokus dalam penerapan Pasal 340, yakni pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo.
“Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsider 338 juncto 55 dan 56, fokus di situ. Pembuktan secara materil dan formil,” kata Dedi saat dikonfirmasi pada Kamis (18/8/2022).
Ia juga mengatakan kasus tersebut pastinya akan dibuka di proses persidangan dan pihaknya juga akan menyampaikan kabar terbaru soal kasus tewasnya Brigadir J.
“Karena itu yang justru akan kita sampaikan ke JPU dan diuji dalam proses persidangan yang terbuka, yang transparan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan adanya sejumlah hambatan dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J. Hambatannya karena ada kelompok Ferdy Sambo yang seperti kerajaan tersendiri di dalam Polri.
Seperti yang dilihat tim Pantau.com pada video di kanal YouTube Akbar Faizal, Kamis (18/8/2022). Mahfud Md menjelaskan bahwa Sambo dan kelompoknya yang menghalangi upaya pengungkapan kasus.
"Hambatan-hambatan itu ada di dalam secara struktural, ini tidak bisa dipungkiri karena ada kelompok Sambo sendiri yang seperti menjadi kerajaan di Polri. Seperti sub Mabes yang sangat berkuasa dan ini yang sebenarnya menghalangi-halangi sebenarnya. Jumlahnya ada 31 orang dan sudah ditahan," kata Mahfud Md.
Dirinya juga menyebut bahwa ia telah menyampaikan kepada Polri untuk menyelesaikan kasus tersebut. Mahfud mengatakan bahwa dalam kasus Sambo, ada tiga klaster yang turut membantu pembunuhan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga rekayasa kasus.
"Saya sudah sampaikan ke Polri bahwa ini harus diselesaikan, masih ada tersangka. Ada tiga klaster. Satu, pelaku yang merencanakan dan mengeksekusi langsung," tuturnya.
"Kedua, obstruction of justice. Ini tidak ikut dalam eksekusi tapi karena merasa Sambo bekerja di bagian obstruction of justice ini membuat rilis palsu dan macam-macam. Nah, ini tidak ikut melakukan," sambungnya.
Mahfud juga menjelaskan klaster ke tiga yakni mereka yang hanya ikut-ikutan karena sedang berjaga dan bertugas, sesuai perintah.
"Kelompok ketiga, sebenarnya kasihan karena cuma ikut-ikutan. Terus di situ ada laporan harus diteruskan, dia teruskan. Padahal laporannya enggak benar. Prosedur jalan, disuruh buat ini ya dibuat. Itu bagian dari pelanggaran etik," pungkasnya.
- Penulis :
- M Abdan Muflih