Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kejagung Sita 32 Aset Surya Darmadi dari Kebun Sawit hingga Hotel, Next Helikopter Bakal Disita

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Kejagung Sita 32 Aset Surya Darmadi dari Kebun Sawit hingga Hotel, Next Helikopter Bakal Disita
Pantau - Tim Penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menyita sebanyak 32 aset milik Surya Darmadi yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyebutkan aset-aset yang disita di antaranya 18 aset ada di Jakarta, 12 aset ada di Riau, dan dua aset ada di di Bali. Semua aset itu berupa kebun sawit, bangunan, kapal tongkang, dan hotel.

"Terakhir kami menyita hotel di Bali. Saat ini tim telah melakukan pelacakan aset-aset tersangka di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Jambi, dan Batam,” katanya, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (23/8/2022).

Saat ini penyidik masih memverifikasi nilai aset yang disita, sembari fokus mengejar aset-aset lainnya yang dimiliki tersangka Surya Darmadi.

“Informasi masih ada aset yang akan disita, ada helikopter akan disita,” ujar Ketut.

Ketut juga menjelaskan, penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal, yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama tersangka Surya Darmadi.

Sebagai informasi, aset yang disita di Bali yaitu satu bidang tanah dan bangunan beserta isinya sesuai sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas nama PT Menara Perdana dengan luas tanah 26.730 m2 yang terletak di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Di atas tanah tersebut terdapat dua bangunan hotel, yakni Hotel Holiday Inn Resort Bali dan Hotel Holiday Inn Express Bali.

Selain itu, satu aset lagi berupa satu bidang tanah seluas 2.000 m2 terletak di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Pendiri PT Duta Palma Group tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, bersama dengan Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu Periode 1999-2008.

Keduanya disangkakan melanggar primer Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus tersangka Surya Darmadi juga disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penulis :
Firdha Rizki Amalia