HOME  ⁄  Nasional

Johan Budi Diajari Tata Tertib Rapat oleh Ketua Komisi III gara-gara Serobot Anggota Lain yang Sedang Bicara

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Johan Budi Diajari Tata Tertib Rapat oleh Ketua Komisi III gara-gara Serobot Anggota Lain yang Sedang Bicara
Pantau - Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan Johan Budi diingatkan soal tata tertib Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Ketua Komisi III Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul.

Peristiwa itu terjadi saat RDP antara Komisi III dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J Rabu (24/8/2022).

Berawal saat anggota Komisi III Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sarifuddin Sudding mendapat kesempatan berbicara dan bertanya kepada Kapolri.

Namun, di saat Sudding mendapat kesempatan berbicara, Johan Budi melakukan interupsi. Sudding pun sedikit emosi hingga terjadi perdebatan kecil.

"Ada tata tertib dalam MD3, ketika seorang anggota menanyakan terhadap sesuatu kepada mitra, itu tidak bisa diinterupsi seorang anggota. Ingat itu!" ujar Sudding.

Ketua sidang Bambang Pacul pun angkat bicara menengahi.

"Silakan pertanyaan dilewatkan di sini, jangan diinterupsi. Jadi kita sama-sama tahu tata tertib," kata Bambang.

Johan kemudian menyela Bambang, "sebentar pimpinan, saya hanya meluruskan."

Sudding yang masih tidak terima diinterupsi Johan, kemudian bicara. "Tidak bisa, tidak bisa diluruskan ketika ada pertanyaan seorang anggota," kata Sudding dengan nada tinggi.

Johan lantas menjawab, "bukan, saya bukan meluruskan Pak Sudding. Saya interupsi pimpinan tadi. Saya tidak interupsi Pak Sudding. Ketika Ketua bicara, saya interupsi. Jadi saya tidak menginterupsi anggota. Saya menginterupsi pimpinan. Kalau tidak diperbolehkan pimpinan, apa dasarnya? Terima kasih."

Bambang Pacul kemudian mengambil alih. "Saudara Johan Budi, mekanisme rapat kita, rapat dengar pendapat, itu dipimpin oleh pimpinan. Pimpinan mengatur jalannya rapat. Oleh karena itu, setiap mitra ketika sedang bicara, lewat sini (pimpinan). Prosesnya Pak Sudding sedang bertanya sama Pak Kapolri. Pertanyaan langsung begini juga lewat sini (pimpinan). Enggak bisa langsung juga. Kecuali kalau itu pansus angket. Yang sudah disumpah. Ini enggak," Bambang menjelaskan.

Setelah itu, Bambang kembali mempersilakan Sudding untuk melanjutkan pertanyaan dan pandangannya kepada Kapolri.
Penulis :
Aries Setiawan