
Pantau – Tim penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa enam orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen, pada 2017-2020, Kamis (25/8/2022).
Dalam keterangan tertulisnya Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, para saksi diperiksa untuk berkas tersangka AM.
“Pemeriksaan terhadap 6 (enam) orang saksi yang terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 s/d 2020 atas nama tersangka AM,” ujarnya.
Enam saksi tersebut antara lain, F (Koordinator Fungsi Investasi dan Riset PT Minna Padi Aset Manajemen), RA (Sales Manager PT PNM Investment Management Menara PNM),
BG (Kepala Divisi Investasi PT. PNM Investment Management), S (Direktur PT. PNM Investment Management),
Kemudian, EHP (Direktur Utama PT Insight Investments Managemen), dan R (Karyawan/Staf di PT. Emco Asset Management).
Diberitakan, terkait dengan kasus dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017 s/d 2020 ini, diduga merugikan negara Rp 161, 6 miliar.
Kasus bermula ketika PT. Asuransi Jiwa Taspen (PT. AJT) menempatkan dana investasi Rp 150 miliar dalam bentuk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) di PT. Emco Asset Managemen selaku Manager Investasi dengan underlying berupa Medium Term Note (MTN) PT. Prioritas Raditya Multifinance (PT. PRM).
Sejak awal diketahui Medium Term Note (MTN) PT. Prioritas Raditya Multifinance (PT. PRM) tidak mendapat peringkat/investment grade.
Dana pencairan Medium Term Note tersebut oleh PT. PRM menyimpang dari tujuan MTN dalam prospectus, yakni langsung mengalir didistribusikan ke Group Perusahaan PT Sekar Wijaya dan beberapa pihak yang terlibat dalam penerbitan MTN PT PRM sehingga gagal bayar. [Laporan: Syrudatin]
Dalam keterangan tertulisnya Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, para saksi diperiksa untuk berkas tersangka AM.
“Pemeriksaan terhadap 6 (enam) orang saksi yang terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 s/d 2020 atas nama tersangka AM,” ujarnya.
Enam saksi tersebut antara lain, F (Koordinator Fungsi Investasi dan Riset PT Minna Padi Aset Manajemen), RA (Sales Manager PT PNM Investment Management Menara PNM),
BG (Kepala Divisi Investasi PT. PNM Investment Management), S (Direktur PT. PNM Investment Management),
Kemudian, EHP (Direktur Utama PT Insight Investments Managemen), dan R (Karyawan/Staf di PT. Emco Asset Management).
Diberitakan, terkait dengan kasus dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017 s/d 2020 ini, diduga merugikan negara Rp 161, 6 miliar.
Kasus bermula ketika PT. Asuransi Jiwa Taspen (PT. AJT) menempatkan dana investasi Rp 150 miliar dalam bentuk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) di PT. Emco Asset Managemen selaku Manager Investasi dengan underlying berupa Medium Term Note (MTN) PT. Prioritas Raditya Multifinance (PT. PRM).
Sejak awal diketahui Medium Term Note (MTN) PT. Prioritas Raditya Multifinance (PT. PRM) tidak mendapat peringkat/investment grade.
Dana pencairan Medium Term Note tersebut oleh PT. PRM menyimpang dari tujuan MTN dalam prospectus, yakni langsung mengalir didistribusikan ke Group Perusahaan PT Sekar Wijaya dan beberapa pihak yang terlibat dalam penerbitan MTN PT PRM sehingga gagal bayar. [Laporan: Syrudatin]
- Penulis :
- Desi Wahyuni