Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kejagung Periksa Tiga Mantan Direktur PT Krakatau Steel terkait Korupsi Pabrik BFC

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Kejagung Periksa Tiga Mantan Direktur PT Krakatau Steel terkait Korupsi Pabrik BFC
Pantau - Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa empat saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pabrik Blast Furnace Complex (BFC) PT Krakatau Steel pada 2011, Senin (29/8/2022).

“Memeriksa 4 (empat) orang saksi terkait perkara dugaan korupsi pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011 atas nama tersangka FB, ASS, BP, l HW alias RH, dan tersangka MR,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Keempat saksi itu yakni AH (direktur keuangan PT Krakatau Steel periode 2015 – 2016), SS (mantan direktur produksi PT Krakatau Steel periode 2009 s/d 2012).

ASH (mantan direktur keuangan PT Krakatau Engineering periode 24 Juni 2014 s/d 4 Juni 2015), dan YA (direktur utama PT Lembaga Afiliasi Penelitian Industri /LAPI).

Kejagung sebelumnya merilis dugaan kerugian negara dalam kasus Krakatau Steel ini sekitar Rp6,9 triliun.

Kerugian sebagai akibat dari pelaksanaan perencanaan, tender/lelang, kontrak, dan pelaksanaan pembangunan, telah terjadi penyimpangan.

Sedianya PT. Krakatau Steel (persero) membangun Pabrik Blast Furnace Complex dengan tujuan untuk memajukan industri baja nasional dengan biaya produksi yang lebih murah yakni dengan batubara. Sebab, dengan menggunakan bahan bakar gas biaya produksi lebih mahal.

Penyimpangan diduga terjadi karena kontrak pembangunan Pabrik Blast Furnace PT KS dengan sistem turnkey (terima jadi) sesuai dengan kontrak awal Rp4,7 triliun hingga addendum ke-4 membengkak menjadi Rp6,9 triliun.

Kontraktor pemenang dan pelaksana yaitu MCC CERI konsorsium dengan PT Krakatau Engineering. [Laporan Syrudatin]
Penulis :
Aries Setiawan