
Pantau – Tim penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan dana BUMN Waskita Karya dan Waskita Beton Precast.
“Memeriksa 2 (dua) orang saksi terkait perkara dugaan korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. Dan PT Waskita Beton Precast, Tbk,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (31/8/2022).
Mereka adalah, YD (Direktur Produksi PT Waskita Beton Precast, Tbk. Periode 2018-2020), dan ED (SVP Keuangan PT Waskita Karya (persero) Tbk).
Menurut Kapuspenkum, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. Dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Diberitakan para tersangka pejabat di PT Waskita Beton Precast tersebut, pada kurun tahun 2016 hingga 2020, telah melakukan perbuatan melawan hukum
Atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif,
Pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.
Modusnya, berupa pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan dengan membuat surat pemesanan material fiktif.
Atas perbuatan para tersangka, Kejagung menduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,58 triliun. [Laporan: Syrudatin]
“Memeriksa 2 (dua) orang saksi terkait perkara dugaan korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. Dan PT Waskita Beton Precast, Tbk,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (31/8/2022).
Mereka adalah, YD (Direktur Produksi PT Waskita Beton Precast, Tbk. Periode 2018-2020), dan ED (SVP Keuangan PT Waskita Karya (persero) Tbk).
Menurut Kapuspenkum, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. Dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Diberitakan para tersangka pejabat di PT Waskita Beton Precast tersebut, pada kurun tahun 2016 hingga 2020, telah melakukan perbuatan melawan hukum
Atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif,
Pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.
Modusnya, berupa pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan dengan membuat surat pemesanan material fiktif.
Atas perbuatan para tersangka, Kejagung menduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,58 triliun. [Laporan: Syrudatin]
- Penulis :
- Desi Wahyuni