
Pantau - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudah p19.
Dalam bahasa hukum P19 diartikan sebagai pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi.
"Informasi yang saya dapat memang hari ini p19-nya secara resmi diserahkan, yang sudah diterima kan p18 tentunya dari penyidik berupaya semaksimal mungkin apa yang menjadi petunjuk Kejaksaan akan dipenuhi dan secepatnya," papar Dedi di kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).
Polri butuh dua tahapan yakni P20 dan P21, agar berkas perkara dinyatakan lengkap sehingga bisa diserahkan ke pihak Kejaksaan.
"Juga berkas perkara ini sesuai dengan undang-undang dan Pak Kapolri untuk segera disempurnakan dilimpahkan kembali kepada JPU," katanya saat mengambil hasil rekomendasi dari Komnas HAM.
"Dan harapan kami dari hasil komunikasi yang intens antara penyidik dan Jaksa Penuntut Umum ini bisa cepat p21 dan segera mungkin dengan cepat dapat disidang,"ujarnya.
Dalam bahasa hukum P19 diartikan sebagai pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi.
"Informasi yang saya dapat memang hari ini p19-nya secara resmi diserahkan, yang sudah diterima kan p18 tentunya dari penyidik berupaya semaksimal mungkin apa yang menjadi petunjuk Kejaksaan akan dipenuhi dan secepatnya," papar Dedi di kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).
Polri butuh dua tahapan yakni P20 dan P21, agar berkas perkara dinyatakan lengkap sehingga bisa diserahkan ke pihak Kejaksaan.
"Juga berkas perkara ini sesuai dengan undang-undang dan Pak Kapolri untuk segera disempurnakan dilimpahkan kembali kepada JPU," katanya saat mengambil hasil rekomendasi dari Komnas HAM.
"Dan harapan kami dari hasil komunikasi yang intens antara penyidik dan Jaksa Penuntut Umum ini bisa cepat p21 dan segera mungkin dengan cepat dapat disidang,"ujarnya.
- Penulis :
- Desi Wahyuni