
Pantau – Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian mendapatkan hukuman pemberhentian tdak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
Hukuman itu didapat usai menjalani sidang kode etik Polri lantaran dirinya dinilai tidak profesional dalam menangani kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas tersangka Ferdy Sambo.
Info pemberhentian tersebut didapat dari unggahan akun Instagram @polritvradio pada Sabtu (10/9/2022).
“Peberhentian tidak dengan hormat sebagai Polri,” kata Kombes Ramhat Pamudji di ruangan sidang kode etik seperti yang dilihat tim Pantau.com, Sabtu (10/9/2022).
Jerry pun akan mendapatkan sanksi yang berupa penempatan di tempat khusus (patsus) di Rutan Mako Brimob selama 29 hari,
“Sanksi administratif, yaitu penempatan khusus selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri dan penempatan di tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menuturkan, 13 saksi akan dihadirkan termasuk LPSK dalam sidang Kode Etik Polri (KEP) terhadap AKBP Jerry Raymond terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat sore ini.
"AKBP J ini untuk saksi dalam persidangan ada 13 orang. Untuk hakim komisinya masih sama dengan pimpinan Pak Wairwasum Irjen Tornagogo Sihombing kemudian wakilnya Brigjen Agus Wijayanto," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (9/9/2022).
Saksi itu di antaranya AKBP RRS, Kompol DKZ, AKBP P, kompol GA, AKBP HS, AKBP ASH, Kompol ESL, Kompol AR, Kompol HP, Kompol SMI dan AKP AE. Lalu dari LPSK yakni ML dan YM.
"Ini masih menunggu dulu, karena ini akan berproses lagi dan mungkin juga akan sangat panjang karena saksinya 13. Kemarin yang saksinya 9 aja bisa sampai jam 2 pagi. Apalagi yang AKBP J ini mungkin dimulai sidang kalau misalnya paling cepat jam 3, kalau 12 jam ya teman-teman mohon sabar untuk jam 3 pagi juga," katanya.
Selain AKBP Jerry, mantan Kasubdit Renakta polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto juga bakal menjalani sidang etik Polri hari ini. Keduanya menjalani sidang ini lantaran terlibat kasus Ferdy Sambo.
“Infonya seperti itu. AKBP P (Pujiyarto) dan AKBP JS (Jerry Raymond Siagian),” kata Dedi.
Kendati demikian, Dedi belum merinci peran kedua AKBP Jerry dan AKBP Pujiyarto dalam kasus ini. Keduanya sudah dimutasi ke Yanma Polri.
Dedi menambahkan, pelaksaan sidang yang bakal digelar terhadap AKBP Pujiyarto tidak terkait dengan obstruction of justice kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
“Yang bersangkutan terduga pelanggar Komite Etik Polri (KEP) tapi kategori ringan, tidak ada kaitan dengan OOJ (obstruction of justice),” ucapnya.
Sidang kode etik ini akan diawali dengan AKBP Pujiyarto, kemudian dilanjutkan dengan sidang kode etik AKBP Jerry Raymond.
Hukuman itu didapat usai menjalani sidang kode etik Polri lantaran dirinya dinilai tidak profesional dalam menangani kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas tersangka Ferdy Sambo.
Info pemberhentian tersebut didapat dari unggahan akun Instagram @polritvradio pada Sabtu (10/9/2022).
“Peberhentian tidak dengan hormat sebagai Polri,” kata Kombes Ramhat Pamudji di ruangan sidang kode etik seperti yang dilihat tim Pantau.com, Sabtu (10/9/2022).
Jerry pun akan mendapatkan sanksi yang berupa penempatan di tempat khusus (patsus) di Rutan Mako Brimob selama 29 hari,
“Sanksi administratif, yaitu penempatan khusus selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri dan penempatan di tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menuturkan, 13 saksi akan dihadirkan termasuk LPSK dalam sidang Kode Etik Polri (KEP) terhadap AKBP Jerry Raymond terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat sore ini.
"AKBP J ini untuk saksi dalam persidangan ada 13 orang. Untuk hakim komisinya masih sama dengan pimpinan Pak Wairwasum Irjen Tornagogo Sihombing kemudian wakilnya Brigjen Agus Wijayanto," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (9/9/2022).
Saksi itu di antaranya AKBP RRS, Kompol DKZ, AKBP P, kompol GA, AKBP HS, AKBP ASH, Kompol ESL, Kompol AR, Kompol HP, Kompol SMI dan AKP AE. Lalu dari LPSK yakni ML dan YM.
"Ini masih menunggu dulu, karena ini akan berproses lagi dan mungkin juga akan sangat panjang karena saksinya 13. Kemarin yang saksinya 9 aja bisa sampai jam 2 pagi. Apalagi yang AKBP J ini mungkin dimulai sidang kalau misalnya paling cepat jam 3, kalau 12 jam ya teman-teman mohon sabar untuk jam 3 pagi juga," katanya.
Selain AKBP Jerry, mantan Kasubdit Renakta polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto juga bakal menjalani sidang etik Polri hari ini. Keduanya menjalani sidang ini lantaran terlibat kasus Ferdy Sambo.
“Infonya seperti itu. AKBP P (Pujiyarto) dan AKBP JS (Jerry Raymond Siagian),” kata Dedi.
Kendati demikian, Dedi belum merinci peran kedua AKBP Jerry dan AKBP Pujiyarto dalam kasus ini. Keduanya sudah dimutasi ke Yanma Polri.
Dedi menambahkan, pelaksaan sidang yang bakal digelar terhadap AKBP Pujiyarto tidak terkait dengan obstruction of justice kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
“Yang bersangkutan terduga pelanggar Komite Etik Polri (KEP) tapi kategori ringan, tidak ada kaitan dengan OOJ (obstruction of justice),” ucapnya.
Sidang kode etik ini akan diawali dengan AKBP Pujiyarto, kemudian dilanjutkan dengan sidang kode etik AKBP Jerry Raymond.
- Penulis :
- M Abdan Muflih