
Pantau – Kuasa Hukum Korban Pihak ketiga perkara korupsi asuransi Jiwasaraya menyatakan apresiasinya kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas penetapan dalam perkara keberatan atas aset yang disita Kejaksaan Agung.
Hal tersebut dikatakan oleh salah seorang kuasa hukum pemohon keberatan pihak ketiga perkara dugaan korupsi asuransi jiwasraya, Rama Prasetya SH MH usai persidangan di pengadilan Tipikor Senin Sore (12/9/2022).
Menurut Rama, Pengadilan memerintahkan agar pihak termohon. Kejaksaan agung kementerian keuangan dan OJK dapat mengembalikan aset yng disita milik pemohon atau kliennya yakni Erwin Budiman, uang tunai senilai Rp2 miliar dan aset saham.
Rama menjelaskan dalam pertimbangan hakim, kliennya merupakan pemohon yang beritikad baik atas penyitaan dari perkara pidana pokok korupsi asuransi Jiwasaraya atas nama terpidana Heru Hidayat.
“Harapan kami sebagai masyarakat pencari keadilan, kiranya para termohon (Kejagung, Kemenkeu, OJK dan pihak terkait) dapat segera menjalankan apa yang merupakan perintah dari penetapan yang dijatuhkan hari ini,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Heru telah dinyatakan bersalah dan divonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
“Terdakwa juga telah divonis seumur hidup dalam kasus korupsi Jiwasraya yang merugikan negara Rp16,8 triliun,” ucap Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12/2021).
Heru Hidayat pun telah mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Dan ditolak sehingga dia menjadi terpidana seumur hidup dalam perkara korupsi pengeloaan investasi saham asuransi jiwasraya tersebut. [Laporan: Syrudatin]
Hal tersebut dikatakan oleh salah seorang kuasa hukum pemohon keberatan pihak ketiga perkara dugaan korupsi asuransi jiwasraya, Rama Prasetya SH MH usai persidangan di pengadilan Tipikor Senin Sore (12/9/2022).
Menurut Rama, Pengadilan memerintahkan agar pihak termohon. Kejaksaan agung kementerian keuangan dan OJK dapat mengembalikan aset yng disita milik pemohon atau kliennya yakni Erwin Budiman, uang tunai senilai Rp2 miliar dan aset saham.
Rama menjelaskan dalam pertimbangan hakim, kliennya merupakan pemohon yang beritikad baik atas penyitaan dari perkara pidana pokok korupsi asuransi Jiwasaraya atas nama terpidana Heru Hidayat.
“Harapan kami sebagai masyarakat pencari keadilan, kiranya para termohon (Kejagung, Kemenkeu, OJK dan pihak terkait) dapat segera menjalankan apa yang merupakan perintah dari penetapan yang dijatuhkan hari ini,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Heru telah dinyatakan bersalah dan divonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
“Terdakwa juga telah divonis seumur hidup dalam kasus korupsi Jiwasraya yang merugikan negara Rp16,8 triliun,” ucap Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12/2021).
Heru Hidayat pun telah mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Dan ditolak sehingga dia menjadi terpidana seumur hidup dalam perkara korupsi pengeloaan investasi saham asuransi jiwasraya tersebut. [Laporan: Syrudatin]
- Penulis :
- Desi Wahyuni