HOME  ⁄  Nasional

Tim Tabur Kejagung Tangkap Buronan TPPU Stefanus Joko Mogoginta

Oleh renalyaarifin
SHARE   :

Tim Tabur Kejagung Tangkap Buronan TPPU Stefanus Joko Mogoginta
Pantau - Tim tangkap buronan ( Tabur) Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan Kejari Jaksel Stefanus Joko Mogoginta terkait perkara pencucian uang senilai Rp 25 miliar. Ia ditangkap pada Rabu (14/9/2022).

“Rabu 14 September 2022 sekitar pukul 19:50 WIB bertempat di Pierre Restaurant Jalan Senopati Kebayoran Baru Jakarta Selatan,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana pada keterangan tertulisnya, Kamis (15/9/2022).

Menurut kapuspenkum, Stefanus Joko Mogoginta merupakan terpidana dalam tindak pidana turut serta perbuatan rangkaian kebohongan dan turut serta melakukan pembantuan mengalihkan atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

“sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait asal usul harta kekayaan jahat,” katanya.

Ketut menjelaskan, akibat perbuatan Stefanus, telah menguntungkan badan hukum perseroan terbatas Great Egret Capital sebesar Rp20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) dan menguntungkan PT. Semar Pelita Sejati sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

Dia di pidana selama tiga tahun penjara denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan, berdasarkan putusan mahkamah agung.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 2007 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Juni 2021, Terpidana Stefanus Joko Mogoginta dinyatakan telah terbukti secara sah serta meyakinkan bersalah dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan,” ujarnya. [Laporan: Syudratin].
Penulis :
renalyaarifin