Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ternyata Ini Peran Iptu Hardista dalam Kasus Ferdy Sambo

Oleh renalyaarifin
SHARE   :

Ternyata Ini Peran Iptu Hardista dalam Kasus Ferdy Sambo
Pantau - Sidang etik kasus pembunuhan Brigadir J masih terus bergulir. Hari ini giliran Iptu Hardista Pramana Tampubolon.

Iptu Hardista merupakan mantan Panit I Unit Den A Ropaminal Propam Polri, ia melakukan interogasi terhadap Bripka Ricky, Bharada E dan Kuat Ma'ruf kemudian hasilnya menjadi berita acara pemeriksaan (BAP) saksi oleh penyidik Polres Jakarta Selatan.

Iptu Hardista juga terlibat prarekonstruksi di lantai 7 Biro Paminal Propam Polri dan lokasi pembunuhan di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Rangkaian kegiatan yang diikuti oleh Iptu Hardista itu kemudian dinyatakan salah setelah tim khusus Polri membongkar kasus pembunuhan Brigadir J.

Sebelumnya, total ada tujuh tersangka yang menghalangi pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putrato, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto.

Ketujuh tersangka ini, telah menjalani sidang etik sebanyak empat orang (Ferdy Sambo, Chuck Putraton, Baiquni Wibowo dan Agus Nur Patria), keempatnya dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

Sidang etik terhadap tersangka obstruction of justice menyisakan tiga orang (Hendra Kurniawan, Arif Rahman Arifin dan Irfan Widyanto), namun sidang terhadap ketiganya tidak kunjung dilaksanakan, tetapi diselingi dengan sidang pelanggar kode etik klaster sedang hingga ringan.

Total dari 35 orang terduga kuat melanggar etik karena tidak profesional menangani TKP Duren Tiga (lokasi pembunuhan Brigadir J), sebanyak 13 orang telah menjalani sidang etik termasuk empat tersangka obstruction of justice, 12 di antaranya sudah diputuskan hasil sidang etiknya.
Penulis :
renalyaarifin

Terpopuler