
Pantau - Ipda Arsyad Daiva Gunawan dihukum demosi usai menjalani sidang Kode Etik Polri (KEP) terkait penanganan kasus tewasnya Brigadir Nodriansyah Yosua Hurabarat alias Brigdir J.
Anggota DPR Fraksi Gerindra sekaligus ayah kandung Ipda Arsyad, Heri Gunawan, turut menanggapi keputusan dalam sidang kode etik itu. Menurutnya, didemosinya Ipda Arsyad merupakan risiko.
“Ya ini kan risiko jabatan, intinya sepert itu,” kata Heri saat dikonfirmasi pada Selasas (27/9/2022).
Heri yakin publik yakin paham lantaran Ipda Arsyad baru dua tahun menjabat sebagai Inspektur Polisi Dua (Ipda) usai lulus dari akpol, sehingga ia pastinya mengikuti perintah dari atasannya.
“Ya publik pasti paham Ipda kan baru dua tahun dari akpol tahun 2020 lalu. Tugas di Polres Selatan juga belum lama. Ya pastinya ikut perintah,” ujarnya.
“Arsyad menerima sanksi karena perintah atasan pastinya kan seperti itu,” sambung Heri.
Diberitakan sebelumnya, Ipda Arsyad Daiva Gunawan telah selesai menjalani sidang Kode Etik Polri (KEP) terkait ketidakprofesionalan pada kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat. Ipda Arsyad dihukum demosi tiga tahun.
"Adapun sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun semenjak dimutasi kan ke Yanma Polri," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa (27/9/2022).
"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," tambahnya.
Adapun pimpinan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ini terdiri dari Kombes Rachmat Pamudji selaku Ketua KKEP, Kombes Sakeus Ginting selaku Wakil Ketua KKEP, dan Kombes Pitra Andreas Ratulangi selaku Anggota KKEP dalam sidang Kode Etik Polri (KEP).
"Saksi-saksi dalam persidangan sebanyak 6 orang yang terdiri dari AKBP AR, AKBP RS, Kompol AS, Kompol IR, AKP RS, dan Briptu RRM," katanya.
Nurul mengatakan Ipda Arsyad terbukti melakukan perbuatan yang tidak profesional di dalam melaksanakan tugas.
Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah negara RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 10 ayat 1 huruf D dan Pasal 10 ayat 2 huruf h peraturan kepolisian nomot 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
"Kemudian perangkat sidang KKEP memutuskan hasil sidang komisi kode etik atas nama Ipda ADG berupa pertama sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," katanya.
Lalu, Ipda Arsyad juga diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
"Ketiga, kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan," ujarnya.
Anggota DPR Fraksi Gerindra sekaligus ayah kandung Ipda Arsyad, Heri Gunawan, turut menanggapi keputusan dalam sidang kode etik itu. Menurutnya, didemosinya Ipda Arsyad merupakan risiko.
“Ya ini kan risiko jabatan, intinya sepert itu,” kata Heri saat dikonfirmasi pada Selasas (27/9/2022).
Heri yakin publik yakin paham lantaran Ipda Arsyad baru dua tahun menjabat sebagai Inspektur Polisi Dua (Ipda) usai lulus dari akpol, sehingga ia pastinya mengikuti perintah dari atasannya.
“Ya publik pasti paham Ipda kan baru dua tahun dari akpol tahun 2020 lalu. Tugas di Polres Selatan juga belum lama. Ya pastinya ikut perintah,” ujarnya.
“Arsyad menerima sanksi karena perintah atasan pastinya kan seperti itu,” sambung Heri.
Diberitakan sebelumnya, Ipda Arsyad Daiva Gunawan telah selesai menjalani sidang Kode Etik Polri (KEP) terkait ketidakprofesionalan pada kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat. Ipda Arsyad dihukum demosi tiga tahun.
"Adapun sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun semenjak dimutasi kan ke Yanma Polri," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa (27/9/2022).
"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," tambahnya.
Adapun pimpinan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ini terdiri dari Kombes Rachmat Pamudji selaku Ketua KKEP, Kombes Sakeus Ginting selaku Wakil Ketua KKEP, dan Kombes Pitra Andreas Ratulangi selaku Anggota KKEP dalam sidang Kode Etik Polri (KEP).
"Saksi-saksi dalam persidangan sebanyak 6 orang yang terdiri dari AKBP AR, AKBP RS, Kompol AS, Kompol IR, AKP RS, dan Briptu RRM," katanya.
Nurul mengatakan Ipda Arsyad terbukti melakukan perbuatan yang tidak profesional di dalam melaksanakan tugas.
Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah negara RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 10 ayat 1 huruf D dan Pasal 10 ayat 2 huruf h peraturan kepolisian nomot 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
"Kemudian perangkat sidang KKEP memutuskan hasil sidang komisi kode etik atas nama Ipda ADG berupa pertama sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," katanya.
Lalu, Ipda Arsyad juga diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
"Ketiga, kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan," ujarnya.
- Penulis :
- M Abdan Muflih