HOME  ⁄  Nasional

Berkas Pemecatan Ferdy Sambo Sudah Diterima Setneg

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Berkas Pemecatan Ferdy Sambo Sudah Diterima Setneg
Pantau - Sekretariat Negaara (Setneg) telah menerima berkas pemecatan dari Irjen Pol. Ferdy Sambo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Tunggu saja (proses selanjutnya_red), pokoknya sudah sampai (berkas pemecatan_red)," ujar Pramono Anung di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2022).

Diketahui, Ferdy Sambo sempat mengajukan permohonan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang ia terima atas kasus pembunuhan berencana.

Namun permohonan banding tersebut ditolak Polri menolak permohonan banding terkait putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Ferdy Sambo.

Putusan tersebut dibacakan Inspektur Pengawasan Umum (Irswasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).

“Memutuskan permohonan banding nama Ferdy Sambo pangkat NRP 730260 jabatan Pati Kesatuan Yanma Polri, 1. Menolak permohonan banding,”ujar Komjen Agung saat membacakan hasil sidang, Senin siang (19/9/2022) di ruang rapat Divisi Propam Polri.

Selanjutnya ia juga memaparkan ada dua poin penting lainnya terkait mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

“2. Menguatkan putusan sidang kode etik Polri nomor PUT/74/VIII/2022/Tanggal 26 Agustus 2022. Atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo NRP 730260 jabatan Pati Kesatuan Yanma Polri.

“3. Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa pelaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sangsi berupa PTDH sebagai anggota Polri,” terangnya yang dilihat di channel Polri TV.

Setelah penolakan tersebut, Mabes Polri mengerimkan berkas pemecatan Ferdy Sambo ke Setneg.

 

Baca Juga: Polri Segera Kirim Berkas Pemecatan Ferdy Sambo ke Setneg

 
Penulis :
Firdha Rizki Amalia