Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Tok! Gugatan Eks Pegawai KPK yang Dipecat Gegara TWK, Ditolak PTUN

Oleh renalyaarifin
SHARE   :

Tok! Gugatan Eks Pegawai KPK yang Dipecat Gegara TWK, Ditolak PTUN
Pantau - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan yang diajukan mantan pegawai KPK soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Mulanya tes tersebut digelar untuk alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Status putusan ditolak," tulis situs SIPP PTUN, dikutip tim Pantau.com, Jumat (30/9/2022).

Putusan tersebut disahkan dengan nomor perkara 47/G/TF/2022/PTUN.JKT pada Kamis (29/9/2022).

"Dalam Eksepsi, menyatakan eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tidak diterima. Dalam pokok perkara, Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp 655.650," tulis PTUN.

Sebelumnya, gugatan tersebut didaftarkan pada Selasa (1/3/2022) dengan 6 gugatan.
Penulis :
renalyaarifin