Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Dari 29 Orang, Polri akan Tetapkan Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Dari 29 Orang, Polri akan Tetapkan Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan
Pantau - Hari ini, Polri sudah menaikkan status tragedi Kanjuruhan dari penyelidikan menjadi penyidikan terhadap 29 orang yang diduga terlibat dalam kerusuhan.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penyidik akan segera menetapkan tersangka terkait kasus tersebut.

Tragedi Kanjuruhan menelan korban jiwa hingga 125 orang. Selain itu, 467 lainnya mengalami luka-luka. Tragedi terjadi saat hampir usai pertandingan yang diawali oleh seorang suporter yang tiba-tiba masuk ke lapangan.

Polisi pun bergegas ke lapangan untuk mengamankan pria tersebut, namun lama kelamaan puluhan suporter turun hingga security official dan polisi pun kewalahan.

"Perlu saya sampaikan tentang update tim investigasi yang saat ini juga masih terus bekerja secara marathon sesuai perintah Pak Kapolri, tim harus segera mungkin untuk mengambil langkah langkah guna menetapkan tersangka," kata Dedi saat konferensi pers, Selasa (4/10/2022).

Dedi mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara mendalam. Dia menyebut total sudah ada 29 orang yang diperiksa terkait tragedi maut tersebut yang menyisakan air mata.

"Tetapi tetap prinsip kehati-hatian, ketelitian, dan proses pembuktian secara ilmiah harus jadi standar tim ini untuk bekerja," ucapnya.

Sebelumnya, polisi terus melakukan investigasi mengenai tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 125 orang. Polisi telah memeriksa saksi dari pihak masyarakat terkait kasus ini.

"Ada beberapa saksi dari pihak masyarakat juga dimintai keterangan kesaksiannya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Malang, Jawa Timur, Selasa (4/10/2022).

Dedi mengatakan polisi juga akan memeriksa saksi dari unsur masyarakat pada esok hari. Mereka akan dimintai keterangannya mengenai tragedi Kanjuruhan.

Terpisah, Ketua Komite Disiplin (Komdis) PSSI, Erwin Tobing, mengungkapkan sanksi yang dijatuhkan kepada Arema FC, serta ketua panitia pelaksana (panpel) pertandingan, dan security officer Arema terkait Tragedi Kanjuruhan, 1 Oktober 2022.

Sanksi yang dijatuhkan berupa tidak boleh beraktivitas dalam dunia sepak bola seumur hidup.
Penulis :
Desi Wahyuni