
Pantau – Pemeriksaan terhadap PT Liga Indonesia Baru (LIB) oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait tragedi Kanjuruhan, Malang, yang menewaskan ratusan suporter akhirnya ditunda.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengungkapkan bahwa penundaan tersebut dikarenakan Direktur Utama (Dirut) PT LIB Akhmad Hardian Lukita masih menjalani proses pemeriksaan oleh Polda Jawa Timur.
“Saya kira informasi yang kami dapatkan untuk penundaan permintaan keterangan dari PT LIB sesuatu yang bisa kita terima karena memang sedang berproses di Jawa Timur,” kata Anam saat dikonfirmasi pada Kamis (13/10/2022).
Anam juga mengungkapkan bahwa Akhmad Hardian Lukita merupakan sosok yang sangat penting untuk dimintai keterangannya.
Kendati demikian, Komnas HAM bisa menerima dari perwakilan dari PT LIB yang bisa menjelaskan terkait duduk perkara tragedi Kanjuruhan.
“Ya salah satu yang paling penting adalah dirutnya, kalau ada yang bisa mewakili kalau misalnya dirutnya masih berproses terus di Polda Jawa Timur. Ya kami menerima siapapun yang bisa menjelaskan duduk soalnya,” katanya.
“Karena untuk PT LIB ini beberapa hal yang kami dapatkan tidak hanya kewenangan dari sebuah perusahaan, tapi juga beberapa orang yang ketika kami mendapatkan berbagai keterangan itu disebutkan namanya,” sambung Anam.
Diketahui sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal memanggil Direktur Liga Indonesia Baru (LIB), Direktur Utama Indosiar, ahli hukum olahraga dan perwakilan PSSI guna dimintai keterangan terkait tragedi Kanjuruhan.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan bahwa pihak-pihak yang bakal dipanggil telah mengonfirmasi kehadirannya untuk dimintai keterangan.
“Jadi hari ini memang rencananya Komnas HAM meminta keterangan dari PSSI, kemudian PT LIB dan broadcaster. Dan pagi ini terkonfirmasi mereka akan hadir semua," kata Beka saat dikonfirmasi pada Kamis (13/10/2022).
Adapun pemeriksaan tersebut, lanjut Beka, bakal dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WIB hingga selesai.
“Hanya waktuunya mulai dari jam 10 pagi sampai nanti kita lihat selesainya jam berapa,” imbuhnya.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengungkapkan bahwa penundaan tersebut dikarenakan Direktur Utama (Dirut) PT LIB Akhmad Hardian Lukita masih menjalani proses pemeriksaan oleh Polda Jawa Timur.
“Saya kira informasi yang kami dapatkan untuk penundaan permintaan keterangan dari PT LIB sesuatu yang bisa kita terima karena memang sedang berproses di Jawa Timur,” kata Anam saat dikonfirmasi pada Kamis (13/10/2022).
Anam juga mengungkapkan bahwa Akhmad Hardian Lukita merupakan sosok yang sangat penting untuk dimintai keterangannya.
Kendati demikian, Komnas HAM bisa menerima dari perwakilan dari PT LIB yang bisa menjelaskan terkait duduk perkara tragedi Kanjuruhan.
“Ya salah satu yang paling penting adalah dirutnya, kalau ada yang bisa mewakili kalau misalnya dirutnya masih berproses terus di Polda Jawa Timur. Ya kami menerima siapapun yang bisa menjelaskan duduk soalnya,” katanya.
“Karena untuk PT LIB ini beberapa hal yang kami dapatkan tidak hanya kewenangan dari sebuah perusahaan, tapi juga beberapa orang yang ketika kami mendapatkan berbagai keterangan itu disebutkan namanya,” sambung Anam.
Diketahui sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal memanggil Direktur Liga Indonesia Baru (LIB), Direktur Utama Indosiar, ahli hukum olahraga dan perwakilan PSSI guna dimintai keterangan terkait tragedi Kanjuruhan.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan bahwa pihak-pihak yang bakal dipanggil telah mengonfirmasi kehadirannya untuk dimintai keterangan.
“Jadi hari ini memang rencananya Komnas HAM meminta keterangan dari PSSI, kemudian PT LIB dan broadcaster. Dan pagi ini terkonfirmasi mereka akan hadir semua," kata Beka saat dikonfirmasi pada Kamis (13/10/2022).
Adapun pemeriksaan tersebut, lanjut Beka, bakal dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WIB hingga selesai.
“Hanya waktuunya mulai dari jam 10 pagi sampai nanti kita lihat selesainya jam berapa,” imbuhnya.
- Penulis :
- M Abdan Muflih









