
Pantau - Sebanyak 12 saksi akan dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang digelar Selasa (25/10/2022).
Sebelas di antaranya merupakan keluarga Brigadir J yang didatangkan langsung dari Jambi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kalau tidak ada halangan, semua akan hadir. Sebelas saksi ditempatkan dalam satu tempat dan sekaligus dilakukan pengamanan kepada yang bersangkutan. Kesebelas saksi tersebut hari Senin diterbangkan langsung dari Jambi," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumendana dalam keterangannya.
Dari 12 saksi itu, salah satunya adalah pengacara Brigadir J yakni Kamarudin Simanjuntak yang sudah berada di Jakarta.
Ketut menyatakan tidak ada strategi khusus dalam pemeriksaan saksi hari ini. Sebab, sudah menjadi tugas JPU menghadirkan terdakwa dan saksi-saksi di depan persidangan dalam rangka kepentingan pembuktian di persidangan,
"Tidak ada strategi khusus apa pun, kenapa dari korban didahulukan. Tata urutan saksi-saksi yang diperiksa sepenuhnya kesepakatan antara majelis hakim dan penuntut umum," katanya.
Pada sidang pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, majelis hakim meminta jaksa penuntut umum untuk menghadirkan 12 orang saksi dari pihak korban dan keluarga korban.
Kedua belas orang saksi itu yakni, Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Marezal Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.
Kamaruddin Simanjuntak selaku ketua tim penasehat hukum keluarga Brigadir J siap hadir ke persidangan.
“Oh, jelas pasti hadir. Ketua tim kami ini Pak Kamaruddin kan sangat kooperatif dan begitu menghormati hukum. Pasti akan hadir di persidangan,” ucap salah satu anggota tim pengacara keluarga korban, Jonathan Baskoro.
Sebelas di antaranya merupakan keluarga Brigadir J yang didatangkan langsung dari Jambi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kalau tidak ada halangan, semua akan hadir. Sebelas saksi ditempatkan dalam satu tempat dan sekaligus dilakukan pengamanan kepada yang bersangkutan. Kesebelas saksi tersebut hari Senin diterbangkan langsung dari Jambi," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumendana dalam keterangannya.
Dari 12 saksi itu, salah satunya adalah pengacara Brigadir J yakni Kamarudin Simanjuntak yang sudah berada di Jakarta.
Ketut menyatakan tidak ada strategi khusus dalam pemeriksaan saksi hari ini. Sebab, sudah menjadi tugas JPU menghadirkan terdakwa dan saksi-saksi di depan persidangan dalam rangka kepentingan pembuktian di persidangan,
"Tidak ada strategi khusus apa pun, kenapa dari korban didahulukan. Tata urutan saksi-saksi yang diperiksa sepenuhnya kesepakatan antara majelis hakim dan penuntut umum," katanya.
Pada sidang pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, majelis hakim meminta jaksa penuntut umum untuk menghadirkan 12 orang saksi dari pihak korban dan keluarga korban.
Kedua belas orang saksi itu yakni, Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Marezal Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.
Kamaruddin Simanjuntak selaku ketua tim penasehat hukum keluarga Brigadir J siap hadir ke persidangan.
“Oh, jelas pasti hadir. Ketua tim kami ini Pak Kamaruddin kan sangat kooperatif dan begitu menghormati hukum. Pasti akan hadir di persidangan,” ucap salah satu anggota tim pengacara keluarga korban, Jonathan Baskoro.
#Pembunuhan Berencana#persidangan#Kasus pembunuhan brigadir J#Citra Polri turun#Bharada E#keluarga brigadir j#Brigadir J#Ferdy Sambo
- Penulis :
- Aries Setiawan