HOME  ⁄  Nasional

Polisi Simpulkan Penggunaan Obat Sirop yang Tercemar DEG dan EG, Belum Tentu Pemicu Gagal Ginjal Akut

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Polisi Simpulkan Penggunaan Obat Sirop yang Tercemar DEG dan EG, Belum Tentu Pemicu Gagal Ginjal Akut
Pantau - Kepolisian menyimpulkan bahwa penggunaan obat sirop bukan satu-satunya pemicu dari penyakit gagal ginjal akut.

Komisaris Jenderal Pol.Agus Andrianto memaparkan hal ini dalam isi surat telegram nomor ST/192/RES.4/X/2022/BARESKRIM.

"Hasil uji cemaran pada obat sirop belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirop obat tersebut memiliki keterkaitan dengan gagal ginjal akut," bunyi surat telegram yang diterima Pantaucom, Selasa (25/10/2022).

"Karena selain penggunaan obat, ada beberapa faktor resiko penyebab kejadian gagal ginjal akut seperti ini infeksi virus," terang Agus.

Atas pernyataan ini, sikap Polri gayung bersambut dengan ditiadakan razia atau sidak obat sirop di sejumlah apotek dan toko obat.

"Agar seluruh jajaran tidak melaksanakan sidak, razia, Gakkum terhadap apotek atau toko obat yang diduga melakukan penjualan sirop/obat dengan merek tertentu yang melebihi ambang batas kandungan EG maupun DEG," ujarnya.

"Karena pada dasarnya apotek/toko obat sama sekali bukan pihak yang disalahkan," tegas Agus.

Sebelumnya pelarangan obat sirop itu didasari instruksi Kementerian Kesehatan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor. SR.01.05/III/3461//2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal tanggal 18 Oktober 2022.

Sebab, obatan-obat sirop tersebut masih diperiksa soal kandungan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) yang diduga dapat mengakibatkan gagal ginjal akut, bahkan kematian pada anak.

Polisi pun melakukan razia di sejumlah apotek dan toko obat.
Penulis :
Desi Wahyuni