Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Sejoli Pembuang Jasad Bayi Terbungkus Kain Putih di Ciracas Jadi Tersangka

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Sejoli Pembuang Jasad Bayi Terbungkus Kain Putih di Ciracas Jadi Tersangka
Pantau - Sejoli yang diduga membuang bayi di Jalan Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan," ujar Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Rohman Yonky Dilatha, Minggu (30/10/2022).

Pasangan pria berinisial RH (28) dan wanita yang berinisial RN (20) ditahan di Polsek Taman Sari, Jakarta Barat.

Rohman mengatakan bahwa pelaku menggugurkan kandungannya dengan meminum obat yang dibeli melalui online.

"Pelaku yang menggugurkan kandungannya sendiri dengan cara meminum obat yang dibeli dari toko online," katanya.

Diketahui, jasad bayi berjenis kelamin laki-laki pertama kali ditemukan dalam keadaan terbungkus kain berwarna putih oleh warga sekitar, pada beberapa hari lalu.

Satu hari sebelum jasad bayi ditemukan, warga melihat pelaku bersama teman lainnya menggali tanah. Keterangan itu pun diperkuat dengan bukti rekaman kamera tersembunyi.

“Ketika kejadian ada saksi yang melihat pelaku sedang mengubur. Tapi ketika ditanya sedang apa itu dijawab oleh pelaku ‘mengubur bangkai kucing’. Saat itu saksi percaya saja,” kata Jupriono di Jakarta, Jumat (28/10/2022).

 

Baca Juga: Sejoli Pembuang Jasad Bayi Terbungkus Kain Putih di Ciracas Ditangkap, Hasil Seks Bebas
Penulis :
Firdha Rizki Amalia