Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ini Sosok Susi ART Ferdy Sambo, Berbeda dengan yang Viral di Tiktok

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Ini Sosok Susi ART Ferdy Sambo, Berbeda dengan yang Viral di Tiktok
Pantau - Sosok Susi Asisten Rumah Tangga (ART) yang muncul di media sosial tiktok ternyata berbeda dengan yang dihadirkan di PN Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (31/10/2022). Susi yang muncul di tiktok wanita paruh baya dan tidak berjilbab.

September 2022, ramai pemberitaan kematian Brigadir Yosua. Heboh sebuah video viral seorang wanita yang dikabarkan mantan ART nya Ferdy Sambo bernama Susi.

Yosua meninggal dunia Jumat (8/7/2022) di rumah dinas Ferdy Sambo, Jalan Duren Tiga, Jaksel. Mantan ART Sambo itu diduga Susi. Di dalam video itu dia membeberkan kelakuan mantan majikannya Sambo.

Mantan ART Sambo pun mengetahui runtutan kejadian Brigadir J saat dibunuh oleh Sambo. Hal ini pun terbantah dengan wajah Susi yang dihadirkan dalam persidangan terdakwa Bharada E yang ternyata masih muda.

"Nama Susi, Lahir di Sampang 1 Juli 1992. Alamat Bojongan RT 16. RW 6, Wonosobo," kata hakim.

"Siap, benar yang mulia," kata Susi.

Ketua majelis hakim, Wahyu Imam Santosa mencecar pembantu rumah tangga (PRT) Ferdy Sambo, Susi yang bersaksi di sidang Bharada E alias Richard Eliezer selaku terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Susi Plinplan Jawab Pertanyaan

Dalam persidangan Susi kerap kali plinplan dalam menjawab pertanyaan majelis hakim. Hakim mengancam akan mempidanakan Susi jika tidak jujur dalam kesaksian.

"Apakah anda disuruh bilang tidak tahu terus?" tegur hakim Wahyu kepada Susi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

"Tidak," jawab Susi.

"Apakah Ferdy Sambo tidur di rumah saguling?" kata hakim.

"Iya, sering" ujar Susi.

"Apakah Ferdy Sambo sering di rumah Saguling?" tanya Hakim.

"Tidak," jawab Susi.

" Kenapa berbeda ucapan anda, tapi anda bilang dia tidur disana, sering, sekarang tidak,"

"Tahu-tahu sudah pulang ke rumah," kata Susi menjawab agak lama.

Hakim Wahyu juga beberapa kali menegur Susi karena memberikan keterangan yang berubah-ubah. Dia bahkan menegaskan kepada Susi bahwa yang bersangkutan bisa dipidana apabila memberikan keterangan bohong.

"Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan loh. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat. Saya tidak minta langsung jawab," tegas hakim Wahyu.
Penulis :
Desi Wahyuni