Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kasus Suap Perkara di MA, KPK Panggil Staf Hakim Agung Surdrajad Dimyati

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Kasus Suap Perkara di MA, KPK Panggil Staf Hakim Agung Surdrajad Dimyati
Pantau - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil satu orang saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, Senin (31/10/2022).

PLT Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan saksi diperiksa untuk berkas tersangka mantan Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

“Hari ini (31/10) pemeriksaan saksi tindak pidana suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung untuk tersangka SD dkk,” ujar Ipi dalam keterangannya.

Adapun saksi tersebut atas namanya Faisal selaku staf asisten Hakim Agung Sidrajad Dimyati.

Kasus suap pengurusan perkara di MA bermula dari operasi tangkap tangan KPK. Dari tangkap tangan ini, ada 10 tersangka ditetapkan sebagia tersangka yakni, Sudrajad Dimyati (Hakim Agung Mahkamah Agung) dan Elly Tri Pangestu (hakim, panitera Pengganti Mahkamah Agung), Desy Yustria dan Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung), Redi, Albasri (PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera, dan Eko Suparno (pengacara), serta Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (debitur koperasi simpan pinjam Intidana).

Dari tangan para tersangka, KPK menemukan alat bukti uang suap tunai berbentuk pecahan dolar Singapura sebesar 205 ribu atau setara Rp2,2 miliar dan pecahan Rp50 juta.

Uang tersebut terkait pengurusan perkara pailit debitur koperasi simpan pinjam Intidana oleh Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.

Keduanya menggunakan jasa pengacara Yosep Parera dan Eko agar Mahkamah Agung menguatkan putusan kasasi perkara kepailitan KSP Intidana tersebut.

[Laporan Syrudatin]
Penulis :
Aries Setiawan