Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Tok! Brigjen Hendra Kurniawan Dipecat secara Tidak Hormat dari Polri

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Tok! Brigjen Hendra Kurniawan Dipecat secara Tidak Hormat dari Polri
Pantau - Eks Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan (HK) selesai menjalani sidang etik. Keputusannya, Brigjen Hendra diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.

"Rekan-rekan, pada hari ini bahwa tadi pagi jam 8 sampai dengan 17.15 WIB sudah dilaksanakan pelaksanaan sidang HK. Dipimpin Wairwasum sebagai pimpinan sidang komisi, dari pelaksana sidang komisi hakim putuskan kolektif kolegial, kelima hakim sidang kode etik," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Hendra Kurniawan terbukti melakukan perbuatan tercela dalam kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Hendra juga disanksi penempatan khusus selama 29.

Baca juga: Di Hadapan Majelis Hakim, Brigjen Hendra Kurniawan Curhat Hanya Laksanakan Perintah Ferdy Sambo

"Pertama terbukti bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela, kemudian sanksi kedua patsus selama 29 hari dan itu sudah dilaksanakan," kata dia.

Dedi mengatakan bahwa Hendra Kurniawan diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri. Hal itu berdasarkan sidang komisi etik.

"Ketiga keputusan dari sidang komisi sidang kode etik di-PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat," tandasnya.

[Laporan Kiki]
Penulis :
Aries Setiawan