Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ketua Komisi I DPRA Sebut Revisi Qanun Jinayat Perkuat Perlindungan Kekerasan Seksual Anak di Aceh

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Ketua Komisi I DPRA Sebut Revisi Qanun Jinayat Perkuat Perlindungan Kekerasan Seksual Anak di Aceh
Pantau - Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Iskandar Usman Al Farlaky mengatakan revisi qanun tentang hukum jinayat memperkuat substansi perlindungan anak korban kekerasan seksual di Tanah Rencong.

"Karena pasal yang dilakukan pembahasan dan perubahan adalah pasal-pasal yang berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap anak," kata Iskandar Usman Al Farlaky di Banda Aceh, Rabu (2/11/2022).

Iskandar mengatakan Komisi I DPRA telah merampungkan pembahasan perubahan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat tersebut dan sudah dinyatakan final.

"Alhamdulillah rancangan perubahan qanun hukum jinayat itu sudah kami finalisasi pembahasannya," tambahnya.

Menurut dia, revisi qanun jinayat itu dilakukan terbatas dan hanya untuk memperkuat pasal terkait perlindungan dan pemenuhan hak anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Pasal yang direvisi tersebut berkaitan dengan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak, seperti Pasal 33, Pasal 34, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 50, Pasal 51, dan Pasal 72.

Selain itu, lanjut Iskandar, perubahan peraturan tersebut juga fokus pada perlindungan dan pemenuhan hak anak yang menjadi korban kekerasan seksual, seperti pelecehan dan pemerkosaan.

"Semangatnya revisi ini adalah semangat perlindungan anak. Pertama, merumuskan hukuman pemberatan bagi pelaku, selama ini hukumannya pilihan antara cambuk, denda, dan penjara," katanya.

Setelah perubahan itu disahkan, kata Iskandar, maka hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual pada anak selain dicambuk juga dipenjara. Sehingga, hukuman penjara bukan lagi alternatif, melainkan kumulatif. Kemudian, hak pemulihan terhadap anak yang menjadi korban kekerasan seksual juga berjalan baik.

DPR Aceh menargetkan perubahan qanun tersebut bisa disahkan di 2022, sehingga bisa diberlakukan pada 2023.

"Revisi ini kami diharapkan bisa menjawab permasalahan hukuman terhadap pelaku yang selama ini dianggap ringan, bahkan sering diputuskan bebas," ujar Iskandar.
Penulis :
M Abdan Muflih

Terpopuler