
Pantau - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto buntut munculnya pengakuan mantan polisi bernama Ismail Bolong terkait gratifikasi tambang ilegal.
Dalam testimoninya, Ismail Bolong mengaku memberikan uang sebesar Rp6 miliar untuk Kabareskrim Komjen Agus sebagai setoran bisnis tambang ilegal yang dijalani Ismail di Kalimantan Timur.
"Untuk proses pemeriksaan yang akuntabel harus dinonaktifkan, supaya pemeriksaan berjalan dengan ajeg. Kalau memang tidak terbukti, dikembalikan lagi," ujar Sugeng di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).
Baca selengkapnya: Viral! Video Pengakuan Ismail Bolong Serahkan Rp6 Miliar Hasil Tambang Ilegal ke Kabareskrim
Untuk membuat terang dugaan gratifikasi kepada jenderal polisi itu, Sugeng meminta Kapolri membentuk tim khusus. Sugeng yakin, peristiwa ini ada sangkut pautnya dengan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan mantan Karopaminal Mabes Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
Sugeng menjelaskan bahwa ketika Ismail Bolong membuat pernyataan memberikan dana perlindungan kepada tambang ilegal itu ada pemeriksaan dari Propam Polri ketika dipimpin Ferdy Sambo yang dilakukan oleh Paminal waktu itu, Brigjen Hendra.
"Ada dokumennya itu sebetulnya. Div Propam itu ada dokumen hasil pemeriksaan dan laporan Ferdy Sambo terkait kasus ini. Jadi ini harus didalami supaya tidak menjadi fitnah," ujar Sugeng.
Jokowi harus dukung Kapolri
Untuk mengungkap kasus gratifikasi tambang ilegal yang diduga melibatkan jenderal Polri, menurut Sugeng, Presiden Joko Widodo juga harus tegas memberikan dukungan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
"Kenapa? Karena Pak Mahfud sudah bicara bahwa kasus tambang ini akan dibawa ke KPK. Jadi soal timsus ini harus mendapat dukungan politik dari Pak Jokowi. Pak Jokowi harus memberikan dukungan politik sebagai pimpinan dari atasan Pak Kapolri," ucapnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan bahwa kasus dugaan gratifikasi tambang ilegal kepada jenderal Polri harus diusut tuntas.
Mahfud menyebut perang bintang di Polri sedang terjadi, sehingga para perwira tinggi saling membuka borok masing-masinig. Akhirnya muncul sejumlah kasus yang melibatkan para perwira Polri ke publik.
"Isu perang bintang terus menyeruak. Dalam perang bintang ini petinggi yang sudah berpangkat bintang saling buka kartu truf. Ini harus segera kita redam dengan mengukir akar masalahnya," ujar Mahfud kepada wartawan, Minggu (6/11/2022).
Baca juga: Usai Sebut Kabareskrim Terima Rp6 Miliar dari Tambang Ilegal, Ismail Bolong Ketakutan dan Klarifikasi
Menurut Mahfud, isu mafia tambang bukan hal baru. Mantan Ketua KPK Abraham Samad pada 2013 pernah mengatakan jika kasus mafia tambang diberantas tuntas, Indonesia bisa terbebas dari utang.
"Dulu tahun 2013 waktu Abraham Samad jadi ketua KPK, berdasarkan perhitungan ahli disebutkan di Indonesia marak mafia tambang. Kata Samad waktu itu, bukan hanya bebas utang, tapi bahkan setiap kepala orang Indonesia bisa mendapat sekitar Rp20 juta tiap bulan," ucap Mahfud.
Bahkan, untuk mengungkap kasus mafia tambang, Mahfud sudah mengajak KPK.
KPK siap berantas mafia tambang
KPK menyambut baik ajakan Menkopolhukam Mahfud Md untuk mengungkap kasus mafia tambang.
“Menanggapi pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD terkait rencananya menggandeng KPK dalam mengungkap perkara mafia tambang di Indonesia, kami tentu menyambutnya dengan baik,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (7/11/2022).
Ia mengatakan pertambangan merupakan salah satu sektor strategis nasional yang punya potensi besar dalam menopang hajat hidup orang banyak dan sumber energi pembangunan.
Namun, kata dia, sektor pertambangan mempunyai risiko tinggi terjadinya tindak pidana korupsi.
Ia menjelaskan KPK telah melakukan kajian pengelolaan sumber daya untuk memperbaiki tata kelola dari hulu hingga hilir. Dengan demikian, pemanfaatannya optimal bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, kata dia, KPK telah menginisiasi dan menjalankan Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA) yang merupakan program bersama kementerian/lembaga.
Gerakan itu melibatkan pemerintah daerah dan “stakeholder” lain dalam penyelamatan sumber daya alam sektor sektor kehutanan, perkebunan, pertambangan, kelautan, dan perikanan sejak 2015.
Ia mengungkapkan KPK baru-baru ini melalui Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perbaikan Tata Kelola Pertambangan terdiri atas KPK, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan pemerintah daerah.
Satgas itu dibentuk untuk melakukan koordinasi dan evaluasi tata kelola dan perizinan sektor pertambangan di Indonesia. Pembentukan satgas dilakukan karena maraknya praktik korupsi di sektor pertambangan.
“Mulai dari banyaknya penerbitan izin usaha pertambangan yang tidak berstatus ‘clean and clear’ hingga banyak tumpang tindih hak guna usaha yang berada di lokasi izin pertambangan dan lokasi izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri (IUPHHK-HTI),” ujar Ali.
Oleh karena itu, kata dia, perlu dilakukan koordinasi dan evaluasi secara menyeluruh dari berbagai pihak di sektor pertambangan agar risiko korupsi itu bisa dicegah dan secara simultan memberikan kontribusi pada penerimaan negara secara optimal.
Dalam testimoninya, Ismail Bolong mengaku memberikan uang sebesar Rp6 miliar untuk Kabareskrim Komjen Agus sebagai setoran bisnis tambang ilegal yang dijalani Ismail di Kalimantan Timur.
"Untuk proses pemeriksaan yang akuntabel harus dinonaktifkan, supaya pemeriksaan berjalan dengan ajeg. Kalau memang tidak terbukti, dikembalikan lagi," ujar Sugeng di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).
Baca selengkapnya: Viral! Video Pengakuan Ismail Bolong Serahkan Rp6 Miliar Hasil Tambang Ilegal ke Kabareskrim
Untuk membuat terang dugaan gratifikasi kepada jenderal polisi itu, Sugeng meminta Kapolri membentuk tim khusus. Sugeng yakin, peristiwa ini ada sangkut pautnya dengan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan mantan Karopaminal Mabes Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
Sugeng menjelaskan bahwa ketika Ismail Bolong membuat pernyataan memberikan dana perlindungan kepada tambang ilegal itu ada pemeriksaan dari Propam Polri ketika dipimpin Ferdy Sambo yang dilakukan oleh Paminal waktu itu, Brigjen Hendra.
"Ada dokumennya itu sebetulnya. Div Propam itu ada dokumen hasil pemeriksaan dan laporan Ferdy Sambo terkait kasus ini. Jadi ini harus didalami supaya tidak menjadi fitnah," ujar Sugeng.
Jokowi harus dukung Kapolri
Untuk mengungkap kasus gratifikasi tambang ilegal yang diduga melibatkan jenderal Polri, menurut Sugeng, Presiden Joko Widodo juga harus tegas memberikan dukungan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
"Kenapa? Karena Pak Mahfud sudah bicara bahwa kasus tambang ini akan dibawa ke KPK. Jadi soal timsus ini harus mendapat dukungan politik dari Pak Jokowi. Pak Jokowi harus memberikan dukungan politik sebagai pimpinan dari atasan Pak Kapolri," ucapnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan bahwa kasus dugaan gratifikasi tambang ilegal kepada jenderal Polri harus diusut tuntas.
Mahfud menyebut perang bintang di Polri sedang terjadi, sehingga para perwira tinggi saling membuka borok masing-masinig. Akhirnya muncul sejumlah kasus yang melibatkan para perwira Polri ke publik.
"Isu perang bintang terus menyeruak. Dalam perang bintang ini petinggi yang sudah berpangkat bintang saling buka kartu truf. Ini harus segera kita redam dengan mengukir akar masalahnya," ujar Mahfud kepada wartawan, Minggu (6/11/2022).
Baca juga: Usai Sebut Kabareskrim Terima Rp6 Miliar dari Tambang Ilegal, Ismail Bolong Ketakutan dan Klarifikasi
Menurut Mahfud, isu mafia tambang bukan hal baru. Mantan Ketua KPK Abraham Samad pada 2013 pernah mengatakan jika kasus mafia tambang diberantas tuntas, Indonesia bisa terbebas dari utang.
"Dulu tahun 2013 waktu Abraham Samad jadi ketua KPK, berdasarkan perhitungan ahli disebutkan di Indonesia marak mafia tambang. Kata Samad waktu itu, bukan hanya bebas utang, tapi bahkan setiap kepala orang Indonesia bisa mendapat sekitar Rp20 juta tiap bulan," ucap Mahfud.
Bahkan, untuk mengungkap kasus mafia tambang, Mahfud sudah mengajak KPK.
KPK siap berantas mafia tambang
KPK menyambut baik ajakan Menkopolhukam Mahfud Md untuk mengungkap kasus mafia tambang.
“Menanggapi pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD terkait rencananya menggandeng KPK dalam mengungkap perkara mafia tambang di Indonesia, kami tentu menyambutnya dengan baik,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (7/11/2022).
Ia mengatakan pertambangan merupakan salah satu sektor strategis nasional yang punya potensi besar dalam menopang hajat hidup orang banyak dan sumber energi pembangunan.
Namun, kata dia, sektor pertambangan mempunyai risiko tinggi terjadinya tindak pidana korupsi.
Ia menjelaskan KPK telah melakukan kajian pengelolaan sumber daya untuk memperbaiki tata kelola dari hulu hingga hilir. Dengan demikian, pemanfaatannya optimal bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, kata dia, KPK telah menginisiasi dan menjalankan Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA) yang merupakan program bersama kementerian/lembaga.
Gerakan itu melibatkan pemerintah daerah dan “stakeholder” lain dalam penyelamatan sumber daya alam sektor sektor kehutanan, perkebunan, pertambangan, kelautan, dan perikanan sejak 2015.
Ia mengungkapkan KPK baru-baru ini melalui Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perbaikan Tata Kelola Pertambangan terdiri atas KPK, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan pemerintah daerah.
Satgas itu dibentuk untuk melakukan koordinasi dan evaluasi tata kelola dan perizinan sektor pertambangan di Indonesia. Pembentukan satgas dilakukan karena maraknya praktik korupsi di sektor pertambangan.
“Mulai dari banyaknya penerbitan izin usaha pertambangan yang tidak berstatus ‘clean and clear’ hingga banyak tumpang tindih hak guna usaha yang berada di lokasi izin pertambangan dan lokasi izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri (IUPHHK-HTI),” ujar Ali.
Oleh karena itu, kata dia, perlu dilakukan koordinasi dan evaluasi secara menyeluruh dari berbagai pihak di sektor pertambangan agar risiko korupsi itu bisa dicegah dan secara simultan memberikan kontribusi pada penerimaan negara secara optimal.
#Tambang Ilegal#Ferdy Sambo#Brigjen Hendra Kurniawan#Kapolri Listyo Sigit Prabowo#Kabareskrim#Mafia Tambang#IPW
- Penulis :
- Aries Setiawan