Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kontras Sebut DPR Minim Literasi Terkait Pelanggaran HAM Berat

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Kontras Sebut DPR Minim Literasi Terkait Pelanggaran HAM Berat
Pantau - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengkritisi masuknya pengaturan genosida dan tindak pidana terhadap kemanusiaan ke dalam Bab Tindak Pidana Khusus pada RKUHP.

Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti berpendapat, tidak ada urgensi mengatur tindak pidana yang berat terhadap HAM ke dalam RKUHP.

Apalagi, menurutnya, Indonesia telah memiliki UU nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM yang mengatur genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

"Daripada memasukkan hal serupa ke dalam RKUHP, pemerintah lebih baik menuntaskan proses penyidikan dan penututan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu," kata Fatia, Kamis (17/11/2022).

Ia juga menyoroti RKUHP yang  mengatur asas non-retroaktif serta daluarsa penuntutan dengan tegas. Menurutnya, kedua pengaturan tersebut, jika diterapkan pada tindak pidana pelanggaran HAM berat, akan menyulitkan proses pengungkapan kasus serta upaya mengadili pelaku.

Fatia turut menyoroti ancaman pidana maksimum pada tindak pidana genosida dan tindak pidana terhadap kemanusiaan dalam RKUHP. Kedua hal tersebut, lanjutnya, mempunyai hukuman pidana lebih rendah dibanding UU Pengadilan HAM.

"Jika UU Pengadilan HAM mengatur ancaman pidana maksimal 25 tahun bagi Pelanggaran HAM Berat, maka RKUHP hanya memberikan ancaman pidana maksimal 20 tahun," ujar Fatia.

Selain itu, Fatia menyayangkan minimnya perhatian Komisi III DPR atas berbagai pendapat itu. Komisi III DPR RI pun tak merespon Kontras terkait tidak adanya urgensi memasukkan tindak pidana HAM ke dalam RKUHP.

"Kurangnya perhatian DPR RI kepada persoalan pelanggaran HAM berat ini paling tidak menunjukkan bahwa selain minim kepedulian, DPR RI juga tidak memiliki pemahaman yang memadai mengenai konsekuensi yang ditimbulkan," tutupnya.
Penulis :
Aditya Andreas