HOME  ⁄  Nasional

Guntur Hamzah Tetap Dilantik Jadi Hakim Konstitusi Meski Banjir Protes, Mensesneg: Jokowi Tidak Bisa Ubah Keputusan DPR

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Guntur Hamzah Tetap Dilantik Jadi Hakim Konstitusi Meski Banjir Protes, Mensesneg: Jokowi Tidak Bisa Ubah Keputusan DPR
Pantau - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, menjelaskan Presiden Joko Widodo tidak bisa mengubah keputusan DPR RI tentang penggantian Hakim Mahkamah Konstitusi yang diajukan DPR RI. Walaupun penggantian itu menuai kritik, Jokowi tetap melantik Guntur Hamzah menjadi Hakim Konstitusi.

"Ada lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif; dan presiden tidak bisa mengubah keputusan yang sudah ditetapkan lembaga negara yang lain dalam hal ini adalah DPR," kata Pratikno usai menghadiri pengucapan sumpah atau janji Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Pengucapan sumpah atau janji Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, pada hari ini dan disaksikan oleh Presiden Jokowi. Pengangkatan Guntur sebagai hakim konstitusi itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 114 P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi.

Baca Juga: Sah! Guntur Hamzah Resmi Jadi Hakim Konstitusi Gantikan Aswanto

Dalam tatanan kenegaraan, Pratikno menjelaskan presiden sebagai pimpinan lembaga eksekutif tidak bisa menganulir keputusan lembaga legislatif DPR.

"Jadi, presiden tidak bisa mengubah keputusan yang telah ditetapkan oleh DPR, dalam hal ini adalah pengusulan penggantian hakim MK," jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusiterdapat kewajiban administratif bagi presiden untuk menindaklanjuti keputusan DPR ke dalam keppres.

"Jadi, itu adalah kewajiban administratif yang harus dilakukan oleh presiden. Jadi, atas dasar itu, kemudian presiden sudah menerbitkan Keppres Nomor 114 tahun 2022 beberapa waktu yang lalu," kata Pratikno.

Presiden Jokowi menandatangani keppres pengangkatan Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi sejak 3 November 2022. Namun, kata Pratikno, Jokowi sibuk mengikuti berbagai agenda internasional sejak awal November, sehingga pengucapan sumpah atau janji oleh Guntur Hamzah baru dilakukan hari ini.

"Ada kesibukan Bapak Presiden (Jokowi) yang luar biasa di KTT ASEAN, di KTT G20, dan juga di KTT APEC. Beliau tidak berada di Jakarta, maka baru pada hari ini dilakukan pelantikan," kata Pratikno.

Penggantian ini menuai banyak protes. Pasalnya, penggantian Aswanto dinilai tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang MK, Aswanto masih menjabat hingga usia pensiun. Namun masa itu belum tiba, DPR sudah memberhentikan Aswanto dan melayangkan surat ke Presiden Jokowi untuk melantik penggantinya

Baca Juga: Meski Banjir Protes, Jokowi akan Lantik Guntur Hamzah jadi Hakim Konstitusi Gantikan Aswanto

Sebelumnya, dalam rapat paripurna DPR RI pada 29 September 2022, Komisi III DPR sepakat tidak memperpanjang masa jabatan Aswanto sebagai hakim konstitusi. DPR juga sekaligus menetapkan Guntur Hamzah yang saat itu menjabat sekretaris jenderal MK menjadi hakim konstitusi berdasarkan pengajuan DPR.

"Tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usul lembaga DPR atas nama Aswanto, dan menunjuk saudara Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna DPR saat itu.

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mengatakan pencopotan Aswanto sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu karena kinerjanya dinilai mengecewakan. Bambang menyebut Aswanto kerap menganulir produk hukum yang dibuat DPR.

"Tentu kami kecewa karena setiap produk DPR selalu dianulir sama dia (Aswanto). Padahal dia wakilnya dari DPR. Kalau kamu mengusulkan seseorang untuk menjadi direksi di perusahaanmu dan dia mewakili owner, kebijakanmu tidak searah dengan owner gimana? Itu nanti bikin susah," kata Bambang Wuryanto.
Penulis :
Firdha Rizki Amalia