
Pantau - Koalisi masyarakat sipil mengancam akan menggeruduk Gedung DPR RI untuk menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Menurut rencana, pengesahan RKUHP akan dilakukan pada hari ini, Selasa (6/12/2022).
Perwakilan koalisi masyarakat sipil sekaligus Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Citra Referendum menyatakan, pihaknya akan datang dengan massa lebih besar di depan Gedung DPR RI.
"Kami akan tetap melakukan penolakan. Kami akan semakin banyak dan besar untuk datang besok ke DPR menolak RKUHP," ujar Citra saat melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Senin (5/12/2022).
Menurutnya, draf RKUHP tertanggal 30 November 2022, tidak transparan. Sebab, draf itu baru bisa diakses pada publik beberapa waktu belakangan.
Padahal, menurutnya, DPR dan Kemenkumham telah menyepakati akan membawa draf tersebut pada rapat kerja 24 November 2022.
"Kemudian DPR dan pemerintah tidak melakukan secara partisipasif. Mereka hanya melakukan sosialisasi yang artinya hanya satu arah, tidak bermakna," tuturnya.
Citra menilai, DPR dan pemerintah tak sepenuhnya mengakomodir kepentingan koalisi masyarakat sipil. Ia turut mendesak agar mencabut pasal yang mengancam demokrasi.
"Jadi kami menolak untuk pengesahan dalam waktu dekat jika pasal-pasal bermasalah tidak dicabut," tegasnya.
Koalisi masyarakat sipil mencatat, masih ada 10 pasal bermasalah dalam RKUHP. Aturan tersebut antara lain, soal hukum yang hidup di masyarakat atau living law, penghinaan pada pemerintah dan lembaga negara, unjuk rasa, penyebaran paham yang tak sesuai Pancasila, serta tindak pidana terkait agama.
Menurut rencana, pengesahan RKUHP akan dilakukan pada hari ini, Selasa (6/12/2022).
Perwakilan koalisi masyarakat sipil sekaligus Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Citra Referendum menyatakan, pihaknya akan datang dengan massa lebih besar di depan Gedung DPR RI.
"Kami akan tetap melakukan penolakan. Kami akan semakin banyak dan besar untuk datang besok ke DPR menolak RKUHP," ujar Citra saat melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Senin (5/12/2022).
Menurutnya, draf RKUHP tertanggal 30 November 2022, tidak transparan. Sebab, draf itu baru bisa diakses pada publik beberapa waktu belakangan.
Padahal, menurutnya, DPR dan Kemenkumham telah menyepakati akan membawa draf tersebut pada rapat kerja 24 November 2022.
"Kemudian DPR dan pemerintah tidak melakukan secara partisipasif. Mereka hanya melakukan sosialisasi yang artinya hanya satu arah, tidak bermakna," tuturnya.
Citra menilai, DPR dan pemerintah tak sepenuhnya mengakomodir kepentingan koalisi masyarakat sipil. Ia turut mendesak agar mencabut pasal yang mengancam demokrasi.
"Jadi kami menolak untuk pengesahan dalam waktu dekat jika pasal-pasal bermasalah tidak dicabut," tegasnya.
Koalisi masyarakat sipil mencatat, masih ada 10 pasal bermasalah dalam RKUHP. Aturan tersebut antara lain, soal hukum yang hidup di masyarakat atau living law, penghinaan pada pemerintah dan lembaga negara, unjuk rasa, penyebaran paham yang tak sesuai Pancasila, serta tindak pidana terkait agama.
- Penulis :
- Aditya Andreas