
Pantau – Terdakwa Roy Suryo menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan terkait kasus meme stupa borobudur yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Jumat (9/12/2022).
Dalam persidangan tersebut, Roy Suryo mengaku dirinya berniat baik mengunggah meme stupa itu. Dan terkait adanya pihak yang merasa tersudutkan itu tergantung dari persepsi masing-masing orang yang melihatnya.
“Soal kemungkinan golongan tertentu merasa tersudutkan bergantung persepsi orang yang melihat. Saya tidak mungkin membaca pikiran orang. Niat saya baik,” kata Roy Suryo di PN Jakbar, Jumat (9/12/2022).
Ia mengaku jika dirinya mengunggah meme itu merupakan bentuk rasa simpatinya terhadap pemeluk agama Buddha. Namun, meme itu justru dislahpahami oleh orang-orang sehingga dirinya difitnah.
“Saya simpati, jadi karena niat itu, saya simpati terhadap umat Buddha. Jadi mispersepsi ini berbahaya, orang-orang yang kemudian melakukan memelesetkan, mengkhianati, memfitnah, itu yang saya sesali,” ungkapnya.
Atas ungkapannya itu, jaksa bertanya ke terdakwa terkait keberadaan stupa di Candi Borobudur yang dianggap suci oleh umat agama Buddha.
“Terdakwa tahu nggak patung stupa yang ada di Candi Borobudur itu dianggap suci oleh umat Buddha” tanya jaksa.
"Sepanjang yang saya hanya tahu dari agama saya, kita tidak menyembah patung, dan saya tahu dari teman teman saya yang umat Buddha, mereka tidak menyembah patungnya, Buddha itu ada di hati mereka," jawab Roy.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Roy Suryo dengan tiga pasal dalam persidangan kasus meme stupa diduga mirip Presiden Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Kita mendakwakan dalam bentuk dakwaan alternatif pertama Pasal 28 ayat 2 Juncto pasal 45 A UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tentang ITE. Dakwaan kedua itu Pasal 156A UU Hukum Pidana atau ketiga pasal 15 UU Nomor 1, tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana," kata koordinator JPU Tri Anggoro Mukti di depan majelis hakim.
Adapun pasal 28 Ayat 2 juncto pasal 45 A UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tentang ITE tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Tri menjelaskan, Roy Suryo didakwa dengan pasal pertama lantaran dianggap menyebarkan informasi tidak benar terkait kenaikan harga tiket Candi Borobudur dan tidak memiliki kapasitas menjelaskan makna stupa pada Candi Borobudur.
Selain itu, Roy Suryo didakwa dengan Pasal 156A UU Hukum Pidana karena dianggap melukai perasaan atau perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.
"Ketiga Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 19 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 lantaran dianggap menyiarkan kabar tidak pasti atau kabar berlebihan atau yang tidak lengkap bahwa kabar demikian akan mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," lanjut Tri.
Dalam persidangan tersebut, Roy Suryo mengaku dirinya berniat baik mengunggah meme stupa itu. Dan terkait adanya pihak yang merasa tersudutkan itu tergantung dari persepsi masing-masing orang yang melihatnya.
“Soal kemungkinan golongan tertentu merasa tersudutkan bergantung persepsi orang yang melihat. Saya tidak mungkin membaca pikiran orang. Niat saya baik,” kata Roy Suryo di PN Jakbar, Jumat (9/12/2022).
Ia mengaku jika dirinya mengunggah meme itu merupakan bentuk rasa simpatinya terhadap pemeluk agama Buddha. Namun, meme itu justru dislahpahami oleh orang-orang sehingga dirinya difitnah.
“Saya simpati, jadi karena niat itu, saya simpati terhadap umat Buddha. Jadi mispersepsi ini berbahaya, orang-orang yang kemudian melakukan memelesetkan, mengkhianati, memfitnah, itu yang saya sesali,” ungkapnya.
Atas ungkapannya itu, jaksa bertanya ke terdakwa terkait keberadaan stupa di Candi Borobudur yang dianggap suci oleh umat agama Buddha.
“Terdakwa tahu nggak patung stupa yang ada di Candi Borobudur itu dianggap suci oleh umat Buddha” tanya jaksa.
"Sepanjang yang saya hanya tahu dari agama saya, kita tidak menyembah patung, dan saya tahu dari teman teman saya yang umat Buddha, mereka tidak menyembah patungnya, Buddha itu ada di hati mereka," jawab Roy.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Roy Suryo dengan tiga pasal dalam persidangan kasus meme stupa diduga mirip Presiden Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Kita mendakwakan dalam bentuk dakwaan alternatif pertama Pasal 28 ayat 2 Juncto pasal 45 A UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tentang ITE. Dakwaan kedua itu Pasal 156A UU Hukum Pidana atau ketiga pasal 15 UU Nomor 1, tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana," kata koordinator JPU Tri Anggoro Mukti di depan majelis hakim.
Adapun pasal 28 Ayat 2 juncto pasal 45 A UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tentang ITE tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Tri menjelaskan, Roy Suryo didakwa dengan pasal pertama lantaran dianggap menyebarkan informasi tidak benar terkait kenaikan harga tiket Candi Borobudur dan tidak memiliki kapasitas menjelaskan makna stupa pada Candi Borobudur.
Selain itu, Roy Suryo didakwa dengan Pasal 156A UU Hukum Pidana karena dianggap melukai perasaan atau perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.
"Ketiga Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 19 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 lantaran dianggap menyiarkan kabar tidak pasti atau kabar berlebihan atau yang tidak lengkap bahwa kabar demikian akan mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," lanjut Tri.
- Penulis :
- M Abdan Muflih