
Pantau - Terdakwa penistaan agama dan ujaran kebencian, Roy Suryo dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus meme stupa Borobudur. Roy Suryo juga didenda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menyatakan Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sesuai dakwaan alternatif pertama," kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/12/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," sambungnya.
Sebelumnya, Roy Suryo menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan terkait kasus meme stupa borobudur yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Jumat (9/12/2022).
Dalam persidangan tersebut, Roy Suryo mengaku dirinya berniat baik mengunggah meme stupa itu. Dan terkait adanya pihak yang merasa tersudutkan itu tergantung dari persepsi masing-masing orang yang melihatnya.
"Menyatakan Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sesuai dakwaan alternatif pertama," kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/12/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," sambungnya.
Sebelumnya, Roy Suryo menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan terkait kasus meme stupa borobudur yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Jumat (9/12/2022).
Dalam persidangan tersebut, Roy Suryo mengaku dirinya berniat baik mengunggah meme stupa itu. Dan terkait adanya pihak yang merasa tersudutkan itu tergantung dari persepsi masing-masing orang yang melihatnya.
- Penulis :
- renalyaarifin