Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Roy Suryo Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Pengacara Ungkit Pembuat Meme Stupa Tak Ditindaklanjuti oleh Polisi

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Roy Suryo Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Pengacara Ungkit Pembuat Meme Stupa Tak Ditindaklanjuti oleh Polisi
Pantau – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Roy Suryo dengan pidana hukuman satu setengah tahun penjara atas kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur.

Terkait tuntutan itu, Muhammad Zulkarnain selaku kuasa hukum Roy Suryo menegaskan bahwa meme tersebut bukan buatan kliennya, dan ia juga sempat mengungkit soal laporan terhadap pembuat meme stupa itu, namun tak ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

“Meme tersebut merusak kerukunan, itu bukan perbuatan terdakwa. Dan terdakwa sudah melaporkan si pembuat meme tapi tidak ditindaklanjuti oleh penyidik,” kata Zulkarnain saat dikonfirmasi pada Kamis (15/12/2022).

Ia pun kembali menegaskan bahwa kliennya mengunggah meme itu hanya sekadar memberikan kritik terkait kenaikan harga tiket masuk ke lokasi Candi Borobudur.

“Terdakwa hanya memberi kritik masalah kenaikan harga Borobudur. Hanya beberapa orang yang tidak mengerti dan ada masukan politik,” jelasnya.

Atas tuntutan tersebut, Zulkarnain merasa kecewa atas tuntutan tersebut dan merasa Roy Suryo telah dizalimi.

“Sangat kecewa dan terzalimi, kami akan tanggapi dengan pembelaan baik dari PH maupun terdakwa,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Terdakwa penistaan agama dan ujaran kebencian, Roy Suryo dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus meme stupa Borobudur. Roy Suryo juga didenda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menyatakan Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sesuai dakwaan alternatif pertama," kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/12/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," sambungnya.
Penulis :
M Abdan Muflih