HOME  ⁄  Nasional

Kasus Pencucian Uang Proyek GPON, Eks Dirut Anak Usaha Jakpro segera Diseret ke Meja Hijau

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Kasus Pencucian Uang Proyek GPON, Eks Dirut Anak Usaha Jakpro segera Diseret ke Meja Hijau
Pantau - Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan pencucian uang proyek pembangunan menara komunikasi dan pengadaan barang atau jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) tahun 2015 hingga 2018.

Hal tersebut dikatakan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima Pantau.com, Sabtu (17/12/2022).

Menurut Ketut, pelimpahan berlangsung di kantor Kejaksaan Agung. Serah terima berkas perkara dan tersangka disampaikan oleh pihak penyidik Mabes Polri kepada tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Jumat 16 Desember 2022 bertempat di Kejaksaan Agung, tim penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri),” ujar Ketut.

Kapuspenkum menambahkan ada dua tersangka yang diserahkan Bareskrim yakni, AP selaku eks Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), dan CD selaku VP Finance & IT PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP). PT JIP merupakan Anak Perusahaan Jakpro.

Baca juga: Tersangka Korupsi dan TPPU Anak Usaha Jakpro Ditahan!

Selanjutnya tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara a quo kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketut menjelaskan kedua tersangka diduga melakukan pidana pencucian uang pada proyek infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp240,8 miliar.

Tersangka AP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 64 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara tersangka CD disangka melanggar; Pertama, Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 64 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan Kedua Pertama Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang; atau Kedua Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

[Laporan Syrudatin]
Penulis :
Aries Setiawan

Terpopuler