billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polisi Serahkan Berkas Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM ke Kejaksaan

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Polisi Serahkan Berkas Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM ke Kejaksaan
Pantau - Pihak kepolisian telah menyerahkan berkas kasus pemerkosaan sesama pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor untuk kemudian disidangkan.

"Berkas udah diserahkan ke kejaksaan Berkas dikirim tanggal 15 kemarin," ujar Kasie Humas Polresta Bogor Kota, Iptu Asep Herdianto, Senin (19/12/2022).

Baca Juga: Kasus Pemerkosaan, 2 PNS Kemenkop UKM Dipcat!

Hingga saat ini, belum ada informasi apakah berkas kasus tersebut dikembalikan Kejaksaan untuk dilengkapi atau dinyatakan sudah lengkap.

"Kalau apakah itu sudah lengkap, sudah P21 atau P18 kita belum dapat informasi lanjutan. Biasanya kalau berkasnya dikembalikan ada surat pemberitahuannya," jelas Asep.

Sebelumnya, telah dilakukan gelar perkara khusus terkait kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM oleh Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat. Hasil gelar perkara itu yaitu penyidikan kasus yang sempat dihentikan karena adanya perdamiaan ini dilanjutkan dan 4 tersangka akan kembali diperiksa.

"Kita lanjutkan proses penyidikan, tentunya proses penyidikan yang kemarin sempat dihentikan pastinya para saksi, para tersangka akan dipanggil lagi," kata Wakapolres Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan, Kamis (1/12).

Baca Juga: Polisi akan Cek Dugaan Obstruction of Justice di Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM

Sebelumnya, Dua orang PNS berinisial ZPA dan WH yang merupakan pelaku pemerkosaan salah seorang pegawai di lingkup kementerian itu pada akhir 2019 silam diberikan sanksi berupa pemecatan.

Sementara, satu PNS lainnya, EW, diberikan sanksi penurunan satu tingkat jabatan lebih rendah selama 1 tahun. Satu pelaku lagi, MM, yang merupakan tenaga honorer dijatuhi sanksi pemutusan kontrak kerja.

Diketahui, Pada 13 Maret 2020, korban berinisial ND dinikahkan dengan salah seorang pelaku berinisial ZP. Kemudian, kasus ini dinail berakhir secara damai. Pada 18 Maret 2020, Polrestabes Bogor menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Baca Juga: SP3 Dibatalkan, Mahfud MD Tegaskan Penanganan Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM Dilanjutkan
Penulis :
Firdha Rizki Amalia