
Pantau - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak dan artis Uya Kuya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Keduanya dipolisikan terkait konten ‘Polisi Pengabdi Mafia’ yang diunggah oleh Uya Kuya pada kanal YouTubenya.
Julian dari Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH) membuat laporan itu karena menurutnya Kamaruddin dan Uya mengeluarkan pernyataan yang menyesatkan dalam konten tersebut.
"Perkataan itu menurut saya kan tidak benar dan sangat menyesatkan. Karena videonya ditonton sampai ribuan orang," ujar koordinator GERAH, Julian, dikutip dari detikcom, Jumat (23/12/2022).
Julian juga tidak terima dengan pernyataan keduanya yang menyebut 'polisi mengabdi pada mafia'. menurutnya juga Kamaruddin dan Uya Kuya melakukan fitnah kepada institusi negara yang dalam kasus ini adalah kepolisian.
""Jadinya jatuhnya itu fitnah terhadap institusi negara," katanya.
Julian juga menantan Kamaruddin untuk membuktikan pernyataannya tersebut agar tidak menjadi fitnah terhadap Polri.
"Karena pengakuannya seperti itu, kalau bisa menurut dia benar ya harus di buktikan gitu loh. Jadi supaya jangan ada terkesan itu kalimat kalimat kata-kata yang enggak benar, fitnah gitu," katanya.
Sebelumnya, dalam video tersebut memperlihatkan Kamaruddin memberikan pertanyaan bahwa Kepolisian RI sarang mafia. Ia menyebut Polisi hanya mengabdi kepada negara selama satu minggu, selebihnya mengabdi pada mafia.
“Polisi rata-rata mengabdi pada negara selama seminggu. Tiga minggu lagi mengabdi pada mafia, udah jujur aja enggak usah munafik,” kata Kamaruddin dalam video tersebut.
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak dan Uya Kuya Dipolisikan gegara Konten ‘Polisi Pengabdi Mafia’
Julian dari Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH) membuat laporan itu karena menurutnya Kamaruddin dan Uya mengeluarkan pernyataan yang menyesatkan dalam konten tersebut.
"Perkataan itu menurut saya kan tidak benar dan sangat menyesatkan. Karena videonya ditonton sampai ribuan orang," ujar koordinator GERAH, Julian, dikutip dari detikcom, Jumat (23/12/2022).
Julian juga tidak terima dengan pernyataan keduanya yang menyebut 'polisi mengabdi pada mafia'. menurutnya juga Kamaruddin dan Uya Kuya melakukan fitnah kepada institusi negara yang dalam kasus ini adalah kepolisian.
""Jadinya jatuhnya itu fitnah terhadap institusi negara," katanya.
Julian juga menantan Kamaruddin untuk membuktikan pernyataannya tersebut agar tidak menjadi fitnah terhadap Polri.
"Karena pengakuannya seperti itu, kalau bisa menurut dia benar ya harus di buktikan gitu loh. Jadi supaya jangan ada terkesan itu kalimat kalimat kata-kata yang enggak benar, fitnah gitu," katanya.
Sebelumnya, dalam video tersebut memperlihatkan Kamaruddin memberikan pertanyaan bahwa Kepolisian RI sarang mafia. Ia menyebut Polisi hanya mengabdi kepada negara selama satu minggu, selebihnya mengabdi pada mafia.
“Polisi rata-rata mengabdi pada negara selama seminggu. Tiga minggu lagi mengabdi pada mafia, udah jujur aja enggak usah munafik,” kata Kamaruddin dalam video tersebut.
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak dan Uya Kuya Dipolisikan gegara Konten ‘Polisi Pengabdi Mafia’
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia










