
Pantau - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI secara resmi mengajukan permintaan penghentian gaji, tunjangan, dan fasilitas bagi dua anggotanya, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya), yang telah dinonaktifkan sejak 1 September 2025.
Langkah Fraksi PAN untuk Jaga Integritas DPR
Permintaan penghentian fasilitas tersebut diajukan kepada Sekretariat Jenderal DPR RI dan Kementerian Keuangan.
Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan politik Fraksi PAN dalam menjaga kredibilitas lembaga legislatif.
"Ini merupakan bentuk tanggung jawab Fraksi PAN dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik," ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa penghentian gaji dan fasilitas hanya berlaku selama masa nonaktif kedua anggota DPR tersebut.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga marwah DPR RI dan memastikan bahwa penggunaan anggaran negara tetap sesuai aturan.
Putri menambahkan bahwa PAN tetap mengedepankan proses yang adil, transparan, dan mengikuti mekanisme resmi dalam menyikapi kasus ini.
Penonaktifan oleh DPP PAN dan Imbauan kepada Publik
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN telah menonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya sebagai anggota DPR RI terhitung mulai Senin, 1 September 2025.
Penonaktifan tersebut diumumkan melalui siaran pers yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal PAN Viva Yoga Mauladi.
PAN menegaskan komitmennya untuk menjaga kehormatan, disiplin, dan integritas para wakil rakyat dari PAN dalam menjalankan tugas konstitusional di DPR RI.
Sekjen PAN, Viva Yoga, turut menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan proses sepenuhnya kepada pemerintah.
"PAN mengimbau kepada masyarakat untuk bersikap tenang, sabar dan mempercayakan secara penuh kepada pemerintah yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto," ujarnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf