
Pantau - Terdakwa kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian meme stupa Candi Borobudur, Roy Suryo akan menjalani sidang pembacaan vonis. Sidnag dilakukan berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (28/12/2022).
"Menyitir pendapat perkumpulan rohani agama Buddha, yaitu Bhante Mahathera menyampaikan bahwa tidak ada penodaan agama umat Buddha karena foto stupa yang diedit mirip wajah seseorang, terlebih mirip dengan tokoh yang sangat dihormati," kata Roy, Kamis (22/12/2022).
Sebelumnya, Roy Suryo dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus meme stupa Borobudur. Roy Suryo juga didenda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Menyatakan Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sesuai dakwaan alternatif pertama,” kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/12/2022).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” sambungnya.
"Menyitir pendapat perkumpulan rohani agama Buddha, yaitu Bhante Mahathera menyampaikan bahwa tidak ada penodaan agama umat Buddha karena foto stupa yang diedit mirip wajah seseorang, terlebih mirip dengan tokoh yang sangat dihormati," kata Roy, Kamis (22/12/2022).
Sebelumnya, Roy Suryo dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus meme stupa Borobudur. Roy Suryo juga didenda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Menyatakan Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sesuai dakwaan alternatif pertama,” kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/12/2022).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” sambungnya.
- Penulis :
- renalyaarifin