
Pantau - Terdakwa Ferdy Sambo membantah pembacaan berita acara pemeriksaan (BAP) Ketua RT 5 RW 1 Kompleks Polri Duren Tiga, Seno Sukarto. DVR CCTV di pos satpam rumah Ferdy Sambo disebut milik warga.
"CCTV yang dipasangkan pada lingkungan Kompleks Polri Duren Tiga sejak tahun 2016 merupakan hasil inisiatif dan pendanaan swadaya warga, sehingga CCTV tersebut merupakan milik warga," kata jaksa saat membacakan BAP Seno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).
Dalam BAP tersebut, Seno mengatakan bahwa perawatan CCTV juga dilakukan dengan pendanaan swadaya masyarakat. Seno mengaku bertanggung jawab penuh sebagai ketua RT.
"Perawatan CCTV dilakukan dengan pendanaan swadaya dengan penanggung jawab ketua RT, yaitu saksi sendiri," ucap jaksa.
Ferdy Sambo membantah kesaksian tersebut.
"Saya akan membantah keterangan dari Pak RT, bahwa di tahun 2016 itu disampaikan hasil pendanaan swadaya warga itu tidak benar," kata Sambo.
"Pendanaan itu dari saya, selaku warga Kompleks Polri dan bukan dari iuran warga. Hal ini juga sudah dibenarkan dari saksi Marzuki dan Kodir," sambungnya.
"CCTV yang dipasangkan pada lingkungan Kompleks Polri Duren Tiga sejak tahun 2016 merupakan hasil inisiatif dan pendanaan swadaya warga, sehingga CCTV tersebut merupakan milik warga," kata jaksa saat membacakan BAP Seno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).
Dalam BAP tersebut, Seno mengatakan bahwa perawatan CCTV juga dilakukan dengan pendanaan swadaya masyarakat. Seno mengaku bertanggung jawab penuh sebagai ketua RT.
"Perawatan CCTV dilakukan dengan pendanaan swadaya dengan penanggung jawab ketua RT, yaitu saksi sendiri," ucap jaksa.
Ferdy Sambo membantah kesaksian tersebut.
"Saya akan membantah keterangan dari Pak RT, bahwa di tahun 2016 itu disampaikan hasil pendanaan swadaya warga itu tidak benar," kata Sambo.
"Pendanaan itu dari saya, selaku warga Kompleks Polri dan bukan dari iuran warga. Hal ini juga sudah dibenarkan dari saksi Marzuki dan Kodir," sambungnya.
- Penulis :
- renalyaarifin