Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Usai Dinyatakan Bebas, Jaksa Minta Nikita Mirzani Limpahkan Ulang Berkas: Ngaco!

Oleh renalyaarifin
SHARE   :

Usai Dinyatakan Bebas, Jaksa Minta Nikita Mirzani Limpahkan Ulang Berkas: Ngaco!
Pantau - Artis kontroversial Nikita Mirzani dinyatakan bebas dari hukuman pada kasus pencemaran nama baik. Namun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menyampaikan akan melimpahkan ulang ke pengadilan.

"Ngaco," kata kuasa hukum Nikita, Fahmi saat dihubungi, Minggu (1/1/2023).

Menurutnya, kejaksaan tidak bisa melakukan hal tersebut lantaran proses hukum setelah vonis bebas di Pengadilan Negeri Serang adalah banding ke Pengadilan Tinggi Banten hingga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Ini masih banding, tidak bisa dilimpahkan," katanya.

Ia merasa ada hal yang aneh dalam dakwaan terhadap Nikita oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelapor hanya melaporkan Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik. Namun, JPU menambahkan pasal tersebut dalam dakwaan.

"Perkaranya tidak jelas. Pelapor tidak pernah melaporkan Pasal 36 UU ITE, pencemaran nama baik yang menimbulkan keonaran," katanya.
Penulis :
renalyaarifin

Terpopuler