Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Perppu Ciptaker Tetapkan Pekerja Hanya Libur 1 Hari dalam Seminggu

Oleh renalyaarifin
SHARE   :

Perppu Ciptaker Tetapkan Pekerja Hanya Libur 1 Hari dalam Seminggu
Pantau - Perppu No.1/2022 tentang Cipta Kerja ditandatangani dan serta-merta langsung berlaku. Aturan soal libur karyawan pada Perppu tidak berubah dengan yag sudah tercantum di UU Cipta Kerja.

"Pengusaha wajib memberi a. waktu istirahat dan b. cuti," bunyi Pasal 79 di halaman 549 Perppu Ciptaker dikutip Pantau.com, Senin (2/1/2023).

Ayat selanjutnya diatur waktu istirahat minimal 30 menit per 4 jam kerja. Sementara, libur minimal 1 hari dalam seminggu.

Adapun bunyi Pasal 79 ayat 2, yakni:

Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi:

a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Sedangkan cuti yang wajib diberikan adalah cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.

"Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama," bunyi Pasal 79 ayat 5.

Pasal 79 di atas tidak bisa lepas dari Pasal 77 Perppu Ciptaker, yaitu:

1. Setiap Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.
2. Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Redaksional di atas sempat membuat polemik. Sebab susunan redaksionalnya berubah dari UU Ketenagakerjaan. Berikut bunyi Pasal 79 ayat 2 UU Ketenagakerjaan:

Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi :

a. istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Penulis :
renalyaarifin